- DALAM KONPENSI
- DALAM PROVISI :
- Menolak tuntutan provisi dari Penggugat ;
- DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat XII , Tergugat XIII , Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II serta Turut Tergugat IV untuk seluruhnya ;
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bale Bandung terhadap :
- Sebidang tanah dengan Sertipikat hak milik No.4821 Kelurahan Leuwigajah seluas 3.660 M2 semula atas nama Tergugat I sampai dengan Tergugat X ( Ahli Waris H.Sirad ) dan terakhir atas nama Herman Bunawan dan Susane Purwadi Sugiarto ( Tergugat XII dan XIII);
- Sebidang tanag dengan Sertipikat hak milik No. No. 07346/Kel.Leuwigajah Surat Ukur No.02401/Leuwigajah /2017 Tanggal 19-12-2017 seluas 701 M2 atas nama Kurnia Mahmud ( Tergugat XI )
- Sebidang tanah degan Sertipikat Hak Milik No. 07347/Kel.Leuwigajah Surat Ukur No.02401/LEUWIGAJAH/2017 Tanggal 19-12-2017 seluas 588 M2, semula atas nama Kurnia Mahmud ,terakhir atas nama Herman Bunawan dan Susane Purwadi Sugiarto ;
- Menyatakan Akta Jual Beli No. 120/JB/CM-SLT/1989 tanggal 7 Maret 1989 seluas 5760 M2 berdasarkan Kohir No. 2784 persil 35.SVI. antara M.IPING HIDAYAT selaku Penjual dengan Drs.DARYA ENUS selaku Pembeli, yang dibuat di hadapan DRS. SOLIHIN KARTAWIDJAJA, Camat, Kepala wilayah Cimahi Selatan adalah sah ;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas atas sebidang tanah seluas 5.760 M2 yang terletak di Blok Kihapit, Kelurahan Leuwigajah, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi ( dahulu nama letak tersebut adalah Blok Sawahlega,Kampung Kihapit,Desa Leuwigajah, Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung ) berdasarkan Akta Jual Beli No. 120/JB/CM-SLT/1989 tanggal 7 Maret 1989 yang dibuat di hadapan DRS. SOLIHIN KARTAWIDJAJA, Camat, Kepala wilayah Cimahi Selatan yang dibeli dari M. IPING HIDAYAT (pemilik asal) berdasarkan Kohir Nomor : 2784 persil 35.SVI dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah dengan Sertipikat hak milik No.4821 Kelurahan Leuwigajah seluas 3.660 M2 semula atas nama Tergugat I sampai dengan Tergugat X ( Ahli Waris H.Sirad ) dan terakhir atas nama Herman Bunawan dan Susane Purwadi Sugiarto ( Tergugat XII dan XIII);
- Sebidang tanag dengan Sertipikat hak milik No. No. 07346/Kel.Leuwigajah Surat Ukur No.02401/Leuwigajah /2017 Tanggal 19-12-2017 seluas 701 M2 atas nama Kurnia Mahmud ( Tergugat XI );
- Sebidang tanah degan Sertipikat Hak Milik No. 07347/Kel.Leuwigajah Surat Ukur No.02401/LEUWIGAJAH/2017 Tanggal 19-12-2017 seluas 588 M2, semula atas nama Kurnia Mahmud ,terakhir atas nama Herman Bunawan dan Susane Purwadi Sugiarto ;
- Menyatakan TERGUGAT I sampai dengan XIII telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat :
- Seluruh warkah atas nama para Ahli waris H.SIRAD ( Atas nama Alm.Ny.GALING serta TERGUGAT I sampai TERGUGAT X ) yang dijadikan dasar penerbitan Sertipikat Hak Milik No.4821 / Kel.Leuwigajah seluas 3.660 M2, Sertipikat Hak Milik No.07346 / Kel.Leuwigajah seluas 701 M2, dan Sertipikat Hak Milik No.07347 / Kel.Leuwigajah seluas 558 M2.
- Akta Jual Beli No.287/2015 tanggal 17-04/2015 antara TERGUGAT I sampai TERGUGAT X dengan TERGUGAT XI yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT II yang pada saat itu dijabat oleh Danu AR,S.IP,Msi selaku PPATS untuk wilayah Kerja Kecamatan Cimahi Selatan untuk tanah seluas 701 M2.
- Akta Jual Beli No.286/2015 tanggal 17-04/2015 antara TERGUGAT I sampai TERGUGAT X dengan TERGUGAT XI yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT II yang pada saat itu dijabat oleh Danu AR,S.IP,Msi selaku PPATS untuk wilayah Kerja Kecamatan Cimahi Selatan untuk tanah seluas 558 M2.
- Akta jual beli No.25/2018 tanggal 28-02-2018 yang dibuat oleh TERGUGAT XI selaku Penjual dengan TERGUGAT XII dan TERGUGAT XIII selaku PEMBELI dihadapan AGUS MULIADI,SH. Pejabat Pembuat Akta Tanah di Cimahi/TURUT TERGUGAT IV untuk tanah seluas 558 M2.
- Akta jual beli No.69/2016 tanggal 26-05-2016 yang dibuat oleh TERGUGAT I sampai TERGUGAT X selaku Penjual dengan TERGUGAT XI selaku PEMBELI dihadapan IRA IRAWATI KUSUMADEWI,SH. Pejabat Pembuat Akta Tanah di Cimahi/TURUT TERGUGAT III untuk tanah seluas 3660 M2.
- Akta jual beli No.96/2016 tanggal 19-12-2016 yang dibuat oleh TERGUGAT XI selaku Penjual dengan TERGUGAT XII dan TERGUAGAT XIII selaku PEMBELI dihadapan AGUS MULIADI,SH. Pejabat Pembuat Akta Tanah di Cimahi/TURUT TERGUGAT IV untuk tanah seluas 3660 M2.
- Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
- Sebidang tanah dengan Sertipikat hak milik No.4821 Kelurahan Leuwigajah seluas 3.660 M2 semula atas nama Tergugat I sampai dengan Tergugat X ( Ahli Waris H.Sirad ) dan terakhir atas nama Herman Bunawan dan Susane Purwadi Sugiarto ( Tergugat XII dan XIII);
- Sebidang tanag dengan Sertipikat hak milik No. No. 07346/Kel.Leuwigajah Surat Ukur No.02401/Leuwigajah /2017 Tanggal 19-12-2017 seluas 701 M2 atas nama Kurnia Mahmud ( Tergugat XI );
- Menghukum TERGUGAT I sampai TERGUGAT XIII atau siapapun subjek hukum yang menguasai objek sengketa, tanpa syarat apapun untuk mengembalikan danmenyerahkan dalam keadaan kosong objek sengketa seluas 5760 M2 kepada PENGGUGAT, selaku pemilik yang sah apabila perlu dengan bantuan aparat hukum yang berwenang ;
- Menghukum TERGUGAT I sampai dengan XIII untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan, jika TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT XIII lalai dan tidak segera menyerahkan objek sengketa kepada PENGGUGAT terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap sampai dengan TERGUGAT I sampai dengan XIII menyerahkan objek sengketa pada PENGGUGAT ;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I sampai TURUT TERGUGAT IV untuk tunduk dan patuh melaksanakan isi putusan ini.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
- DALAM REKONPENSI :
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat X Dalam Konpensi serta Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng ,sebesar Rp.11.891.000,00 (sebelas juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;.
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 243/Pdt.G/2018/PN Blb |
|
Nomor | 243/Pdt.G/2018/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Itong Isnaeni Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heru Dinarto, Br Hakim Anggota Raden Zaenal Arief |
Panitera | Panitera Pengganti: Ani Supriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Utara : tanah sawah KODIR Timur : jalan desa ke SMP Selatan : tanah sawah / H. MUKLIS/ENCUM/JULIPAH/sekarang tanah YONGKY & JULIPAH Barat : tanah H. SOLIHIN/JULIPAH/sekarang tanah SOLIHIN&DIMMY RIZKY sekarang diatas tanah tersebut telah terbit tiga sertipikat yaitu : Sebidang tanah degan Sertipikat Hak Milik No. 07347/Kel.Leuwigajah Surat Ukur No.02401/LEUWIGAJAH/2017 Tanggal 19-12-2017 seluas 588 M2, semula atas nama Kurnia Mahmud ,terakhir atas nama Herman Bunawan dan Susane Purwadi Sugiarto ; III.DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 243/Pdt.G/2018/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 243/Pdt.G/2018/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1735 K/Pdt/2021
Pertama : 243/Pdt.G/2018/PN Blb
Lainnya : 39/Pdt.Ks/2020/PN.Blb
Statistik
Statistik
153
51