- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum Akta Jual-Beli Nomor 635/JB/Tmn/IX/2009, tertanggal 10 September 2009, yang dibuat oleh UNTUNG WALUYO, S.H. Notaris / PPAT di Pemalang, dan Pelimpahan hak di Badan Pertanahan Kabupaten Pemalang terhadap SHM Nomor 1519 luas 135 m2 atas nama NIKO RIANTO terletak di Kelurahan Beji, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang sebagaimana dalam pencatatan dalam sertifikat tanggal 08 Oktober 2009 Nomor 307/39431/09;
- Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah secara tanpa hak menguasai secara fisik tanah dan bangunan (Objek sengketa) sebagaimana diuraikan dalam SHM No 1519 /Beji, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 1672/1983 luas 135 m2 yang terletak di Kelurahan Beji, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang atas nama NIKO RIANTO;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dengan keadaan kosong dan tanpa terbebani hak hukum apapun atas sebidang tanah darat dan bangunan sesuai dengan dasar SHM No 1519 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/gambar Situasi Nomor 1672/1983 luas 135 m2 yang terletak di Kelurahan Beji, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, dengan batas ? batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara :Tanah Bekas Yasan Maslichah.
- Sebelah Timur : Tanah Bekas Yasan Paedah, Bekas Yasan Wastiah.
- Sebelah Selatan : Tanah Bekas Yasan Sijah.
- Sebelah barat : Tanah Bekas Yasan Timbul.
- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.1.311.000,- (satu juta tiga ratus sebelas ribu rupiah).
Putusan PN PEMALANG Nomor 4/Pdt.G/2019/PN Pml |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2019/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Raden Ari Muladi |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Wiwin Sulistya, hakim Anggota 2: Mas Hardi Polo |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Amdiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 357/PDT/2019/PT SMG
Kasasi : 628 K/Pdt/2020
Pertama : 4/Pdt.G/2019/PN Pml
Statistik11122