- Menolak Eksepsi Tergugat I tersebut;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perjanjian kerja antara Penggugat dengan Tergugat II, III, IV demi hukum beralih menjadi perjanjian kerja antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat I (ic. PT. Bank Danamon Indonesia,Tbk);
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Para Tergugat demi hukum berubah dari PKWT menjadi PKWTT;
- Menghukum Tergugat I (ic. PT. Bank Danamon Indonesia Tbk) untuk membayar hak-hak Para Penggugat uang pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang Penghargaan Masa Kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan Penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan perincian sebagai berikut;
Putusan PN MEDAN Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn |
|
Nomor | 27/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richard Silalahi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurmansyah, Br Hakim Anggota Budiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Budi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : a. Penggugat I, ic. Thomas Isaiah Panjaitan ; (Masa kerja, 7 tahun 5 bulan, gaji per bulan Rp. 1.860.000.-) Pesangon, 2 x 8 (bulan) x Rp. 1.860.000.- = Rp. 29.760.000.- Penghargaan masa kerja, 3 (bulan) x Rp. 1.860.000.-= Rp. 5.580.000.- = Rp. 35.340.000.- Penggantian hak, 15% xRp. 35.340.000.- = Rp. 5.301.000.- = Rp. 40.641.000.- b. Penggugat I, ic. Jon Hendri Manullang ; (Masa kerja, 7 tahun 2 bulan, gaji per bulan Rp. 1.860.000.-) Pesangon, 2 x 8 (bulan) x Rp. 1.860.000.- = Rp. 29.760.000.- Penghargaan masa kerja, 3 (bulan) x Rp. 1.860.000.-= Rp. 5.580.000.- = Rp. 35.340.000.- Penggantian hak, 15% xRp. 35.340.000.- = Rp. 5.301.000.- = Rp. 40.641.000.- 4. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 5. Membebankan kepada Negara biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.311.000,- (Satu juta tiga ratus sebelas ribu rupiah),- |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.Sus-PHI/2018/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.Sus-PHI/2018/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 245 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 27/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn
Statistik7742