Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 27-K/PM/I-04/AD/II/2014 |
|
Nomor | 27-K/PM/I-04/AD/II/2014 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 04 PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Sus Reki Irene Lumme |
Hakim Anggota | Mayor Chk Syaiful Ma’arif, Mayor Chk Abdul Halim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : RAFLES, Koptu, NRP 31940332331274, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 11 (sebelas) bulan, menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : a. 1 (satu) lembar surat hasil Tes Urine Narkoba dari Badan Narkotika Nasional Kota Jambi Nomor : B/259/IX/2013/BNNK tanggal 9 September 2013 atas nama Koptu Rafles dan Serma Sugiono anggota Kodim 0415/Batanghari yang ditanda tangani oleh Kasi Pembinaan Masyarakat Latifah, S.Sos. I selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kepala BNN Kota Jambi AKBP Tri Setiyadi, S.E., S.H. dengan hasil pemeriksaan urine Terdakwa terindikasi menggunakan narkotika jenis shabu-shabu. b. 1 (satu) lembar surat hasil pemeriksaan urine atas nama Koptu Rafles dari Laboratorium Klinik Rumah Sakit Dr. Branata Jambi No.Lab 020 tanggal 12 September 2013 yang ditandatangani oleh Yunita. H selaku pemeriksa dan dr. Imanuel Sitepu, SpPK selaku penanggung jawab, dengan hasil pemeriksaan urine Terdakwa negatif menggunakan Narkotika. c. 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang No. Lab : 1725/NNF/2013 tanggal 17 September 2013 An. Koptu Rafles NRP 31940332331274 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi M. Fauzi Hidayat, S. Si., M.T., Komisaris Polisi Edhi Suryanto, S.Si., Apt, M.M., dan Niryasti, S.Si., M.si, selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang Komisaris Besar Polisi Ir. Ulung Kanjaya, M. Met, yang berkesimpulan bahwa urine dan darah Terdakwa adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Masing-masing tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27-K/PM/I-04/AD/II/2014.zip
- Download PDF
- 27-K/PM/I-04/AD/II/2014.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 222 K/MIL/2014
Pertama : 27-K/PM I-04/AD/II/2014
Statistik4424