Putusan PN BATULICIN Nomor 352 / Pid.Sus / 2013 / PN.Btl |
|
Nomor | 352 / Pid.Sus / 2013 / PN.Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | PIDANA KHUSUSNARKOTIKA |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fidiyawan Satriantoro |
Hakim Anggota | Devita Wisnu Wardhani, Harries Konstituanto |
Panitera | Heri Harjanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa ALFIANSYAH bin (Alm) HASAN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa ALFIANSYAH bin (Alm) HASAN tersebut, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Tanpa hak memiliki dan menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman???;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan Pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka akan diganti dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN ;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 6 (enam) paket kecil sabu-sabu seberat 0,5 gram;- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru orange;- 1 (satu) kotak rokok merk Sampoerna Menthol;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit mobil Avanza warna kunig No.Pol DA 8755 TR;Dikembalikan kepada PT.MNC Finance melalui Indra Tri Yulianto selaku Remedial Area PT.MNC Finance. - Uang tunai sebanyak Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ;Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 352_/_Pid.Sus_/_2013_/_PN.Btl.zip
- Download PDF
- 352_/_Pid.Sus_/_2013_/_PN.Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 352 / Pid.Sus / 2013 / PN.Btl
Statistik5133