Putusan PN MAGELANG Nomor 19/Pdt.G/2016/PN Mgg |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2016/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ernila Widikartikawati |
Hakim Anggota | Wahyuni Prasetyaningsih, Supandriyo |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI ; DALAM PROVISI? Menyatakan Provisi Penggugat tidak dapat diterima;DALAM EKSEPSI :? Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;DALAM POKOK PERKARA : ? Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;DALAM REKONVENSI : ? Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat I dalam Konvensi tidak dapat diterima ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : ? Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.103.000,- (satu juta seratus tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G/2016/PN Mgg
Statistik39939