Putusan PA YOGYAKARTA Nomor 0581/Pdt.G/2015/PA.YK |
|
Nomor | 0581/Pdt.G/2015/PA.YK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sucipto, Msibrhakim Anggota Mulawarman |
Hakim Anggota | Hakim Ketua Sucipto, Msibrhakim Anggota Mulawarman, Brhakim Anggota H.m. Kahfi |
Panitera | Dra. Muslimah Prasetyowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon (SUGENG DEDY PRIYANTO Bin SUPARDJO) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (YULIANA Binti SAMIDI) di depan sidang Pengadilan Agama Yogyakarta;3. Menghukum Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Tremohon Konvensi berupa ;- Mut'ah sejumlah Rp 500.000,- ( Lima ratus ribu rupiah).- Nafkah anak perbulan sekurang-kurangnya sejumlah Rp 300.000,- ( Tiga ratus ribu rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai dengan anak tersebut dewasa;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Yogyakarta untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pakem Kabupaten Sleman dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2.Menetapkan Tergugat Rekonvensi telah melalaikan nafkan Penggugat Rekonvensi selama 9 (sembilan) bulan;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah kelalaian tersebut setiap bulan Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) x 9 bulan = Rp 2.700.000,- ( Dua juta tujuh ratus ribu rupiah)4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 1.000.000,- ( Satu juta rupiah).5. Menolah selebihnya ;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 276.000,- ( Dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0581/Pdt.G/2015/PA.YK
Statistik131