Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 58/Pid.Sus/2017/PN.Sim. |
|
Nomor | 58/Pid.Sus/2017/PN.Sim. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Julius Panjaitan |
Hakim Anggota | Hendrawan Nainggolan, Mince Setiawaty Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENAJARA KURUNGAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa DEDY SEMBIRING alias DEDY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun;3. Menjatuhkan pula pidana kepada Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah potongan kantongan plastic warna Hitam yang didalamnya berisi : 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi butiran kristal narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,54 (Enam koma lima puluh empat) gram dan berat bersih 5,26 (Lima koma dua puluh enam gram);- 1 (satu) buah plastik klip besar berisikan 64 (Enam puluh empat) buah plastik kecil kosong;- 1 (satu) buah alat hisap (bong) terbuat dari botol plastik minuman merk Fanta lengkap dengan pipet plastik dan kaca pirek yang berisi sisa narkotika jenis sabu;- 7 (tujuh) buah mancis;- 1 (satu) buah gunting;- 1 (satu) buah potongan kaca pirex;- 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet warna putih;- 1 (satu) gulung isolasi warna bening;- 1 (satu) buah tutup botol plastik warna hijau lengkap dengan pipet plastik;- 1 (satu) unit handphone merk nokia warna putih;- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua dua) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram;- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua nol) gram dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram;Dimusnahkan;- Uang tunai sebesar Rp. 2.097.000,- (Dua juta sembilan puluh tujuh ribu rupiah) hasil penjualan Narkotika jenis sabu;Dirampas untuk Negara;7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2000 K/PID.SUS/2017
Pertama : 58/Pid.Sus/ 2017/PN.Sim.
Statistik206