Putusan PN SOE Nomor -131/PID.B/2015/PN SOE |
|
Nomor | -131/PID.B/2015/PN SOE |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | -131/PID.B/2015/PN SOEPIDANA PERJUDIANYAKOBDKPN.SOE; |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SOE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Basman |
Hakim Anggota | Jantiani Longli Naetasi, Putu Agung Putra Baharata |
Panitera | Fransina Nubatonis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | -MENGADILI:1. Menyatakan bahwa Terdakwa I YAKOB KASE Alias AKO, Terdakwa II YOHANIS LUDJI WADU Alias HERODES tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak sengaja menawarkan kesempatan pada khalayak umum untuk melakukan permainan judi, secara bersama-sama; ;-----------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I YAKOB KASE Alias AKO, Terdakwa II YOHANIS LUDJI WADU Alias HERODES oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan ;---------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------------------------------4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ; -------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------- Uang tunai sejumlah Rp. 537.000,- dengan pecahan : Uang kertas pecahan Rp.100.000,- sebanyak 2 lembar, uang kertas pecahan Rp.50.000,- sebanyak 5 lembar, uang kertas pecahan Rp.20.000 sebanyak 3 lembar, uang kertas pecahan Rp.10.000 sebanyak 1 lembar, uang pecahan Rp.5.000 sebanyak 3 lembar, uang kertas pecahan Rp.2.000 sebanyak 1 lembar ;---------------------------------------- 1 (satu) lembar layar kuru ??? kuru ;----------------------------------------------- 3 (tiga) buah dadu ;------------------------------------------------------------------ 1 (satu) buah mangkok kuru ??? kuru ;-------------------------------------------- 1 (satu) buah tutupan mangkok kuru ??? kuru ;--------------------------------Dipergunakan dalam perkara Nomor : 130/Pid.B/2015/PN.Soe ;------------6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5,000,- (lima ribu rupiah);---------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -131/PID.B/2015/PN_SOE.zip
- Download PDF
- -131/PID.B/2015/PN_SOE.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : -131/PID.B/2015/PN SOE
Statistik439