Putusan PN BANYUWANGI Nomor 106/Pdt.G/2012/PN.Bwi |
|
Nomor | 106/Pdt.G/2012/PN.Bwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 19 Juli 2012 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Frizal Hady |
Hakim Anggota | Bawono Effendi, Widarti, ……………….……….... Hakim Anggota I, .................... Hakim Anggota Ii |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENOLAK |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat IV ; DALAM POKOK PERKARA : - Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONVENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi para Tergugat Rekonvensi seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Rekonpensi untuk sebagian ; - Menyatakan sah Akta Pengakuan Hutang No.13.326/L/I/2012 dan Kuasa Menjual No.13.327/L/I/2012 tanggal 12 Januari 2012 yang dibuat dihadapan IMAM SUBARI, SH.MH Notaris dan PPAT di Jajag pada tanggal 12 Januari 2012 ;- Menyatakan bahwa Jual Beli atas Objek Sengketa antara Penggugat II Rekonpensi selaku Pembeli dengan Penggugat I Rekonpensi / yang bertindak untuk dan atas nama para Tergugat Rekonpensi selaku Penjual berdasarkan Surat Kuasa Menjual tanggal 12 Januari 2012, dihadapan RUSLI EFFENDI, SH. Notaris dan PPAT di Benculuk (Turut Tergugat I dalam Rekonpensi) sebagaimana Akta Jual Beli No. 503/JB/V/2012 tanggal 11 Mei 2012 adalah sah menurut hukum ;- Menyatakan bahwa Penguasaan Objek Sengketa oleh para Tergugat Rekonpensi adalah perbuatan melanggar hukum ;- Menghukum para Tergugat Rekonpensi untuk segera mengosongkan Objek Sengketa dari segala hak miliknya dan dari orang yang mendapatkan hak darinya, kemudian menyerahkan Objek Sengketa tersebut kepada para Penggugat dalam Rekonpensi secara baik baik ;- Menghukum para Tergugat dalam Rekonpensi secara tanggung renteng yang telah merugikan para Penggugat Rekonpensi, untuk membayar uang paksa dalam setiap hari keterlambatannya menyerahkan objek sengketa aquo setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap yang ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;- Menolak gugatan selain dan selebihnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.896.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pdt.G/2012/PN.Bwi
Kasasi : 2719 K/Pdt/2014
Banding : 513/PDT/2013/PT.Sby
Statistik337