- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/SEMULA TERGUGAT ;-
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN TANGGAL 26 AGUSTUS 2019 NOMOR: 7/PDT.G/2019/PN.SIM YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I, II, III DAN TERGUGAT IV.
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA;
- SERTIFIKAT HAK MILIK NO:188 LUAS.3007 M2 BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN NO:133/HM.PD.P2/2008 NO.40 ATAS NAMA LEGINO DIKENAL DAN DISEBUT JUGA LEGIONO
- SERTIFIKAT HAK MILIK NO:176 LUAS.1991 M2 BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN NO:133/HM.PD.P2/2008 NO.28 ATAS NAMA KLIMUN DIKENAL DAN DISEBUT JUGA KLIMON DAN/ATAU KLIWON
- SERTIFIKAT HAK MILIK NO:173 LUAS.1991 M2 BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN NO:133/HM.PD.P2/2008 NO.25 ATAS NAMA JUMADI DIKENAL DAN DISEBUT JUGA WAGIMAN JUMADI
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat ;-
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 26 Agustus 2019 Nomor: 7/Pdt.G/2019/PN.Sim yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak Eksepsi Tergugat I, II, III dan Tergugat IV.
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
- Sertifikat Hak Milik NO:188 Luas.3007 M2 berdasarkan surat keputusan NO:133/HM.Pd.P2/2008 no.40 atas nama LEGINO dikenal dan disebut juga LEGIONO
- Sertifikat Hak Milik NO:176 Luas.1991 M2 berdasarkan surat keputusan NO:133/HM.Pd.P2/2008 no.28 atas nama KLIMUN dikenal dan disebut juga KLIMON dan/atau KLIWON
- Sertifikat Hak Milik NO:173 Luas.1991 M2 berdasarkan surat keputusan NO:133/HM.Pd.P2/2008 no.25 atas nama JUMADI dikenal dan disebut juga WAGIMAN JUMADI
Putusan PT MEDAN Nomor 530/Pdt/2019/PT MDN |
|
Nomor | 530/Pdt/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sahman Girsang |
Hakim Anggota | Jarasmen Purba, Brhenry Tarigan |
Panitera | Pasti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGINGAT KETENTUAN PERUDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU, KHUSUSNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG MAHKAMAH AGUNG DAN R.BG.;- - M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI -MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSISEBAGIAN -MENYATAKAN PARA PENGGUGAT REKONVENSI. ADALAH ORANGYANG BERITIKAT BAIK MENYATAKAN SEGALA PERBUATAN HUKUM PARA PENGGUGAT REKONVENSI, YANG MENGAKIBATKAN TERBITNYA SERTIPIKAT HAK MILIK, PENGUGAT REKONVENSI I,PENGUGAT REKONVENSI II DANPENGUGAT REKONVENSI III -MENYATAKAN : BERKEKUATAN HUKUM DAN DILINDUNGI OLEH HUKUM. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MENGHUKUM TERBANDING/SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR SELURUH ONGKOS PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT PENGADILAN NEGERI SEJUMLAH RP 2.581.000,00 (DUA JUTA LIMA RATUS DELAPAN PULUH SATU RIBU RUPIAH) DAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
Mengingat ketentuan perudang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung dan R.Bg.;- - M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI -Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensisebagian -Menyatakan para Penggugat Rekonvensi. adalah orangyang beritikat baik Menyatakan segala perbuatan hukum para Penggugat Rekonvensi, yang mengakibatkan terbitnya sertipikat hak milik, pengugat Rekonvensi I,pengugat Rekonvensi II danpengugat Rekonvensi III -Menyatakan : Berkekuatan hukum dan dilindungi oleh hukum. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Terbanding/semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat Pengadilan Negeri sejumlah Rp 2.581.000,00 (dua juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 530/Pdt/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 530/Pdt/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3726 K/Pdt/2020
Banding : 530/Pdt/2019/PT MDN
Statistik5738