Putusan PN PADANG Nomor 50/Pdt.G/2010/PN Pdg |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2010/PN Pdg |
Para Pihak | EDDIE MARJOZEN melawan Tuan Insiyur ZOLA PANDOE CS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 10 Mei 2010 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Inil Eva Yustina |
Hakim Anggota | Kamijon, Zulkifli |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat Rekopensi seluruhnya;DALAM POKOK PERKARAPrimair:- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekopensi sebagian;- Menyatakan sah dan mengikat Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 56 Tanggal 7 Juni 2007 yang dibuat oleh dan dihadapan H. Hendri Final, SH. Notaris di Padang;- Menyatakan Penggugat Rekonpensi sebagai Pembeli Yang Beritikat Baik;- Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonpensi yang lalai dalam menyelesaikan masalah tanah objek perkara dan melepaskan tanggung jawabnya dari gangguan maupun gugatan yang timbul terhadap objek perkara adalah perbuatan yang dapat dikualifisir sebagai perbuatan cidera janji (wanprestasi);- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi, berupa uang keseluruhannya sebesar Rp.733.000.000,-(Tujuh ratus tiga puluh tiga juta rupiah);- Menghukum Tergugat Rekopensi untuk membayar denda sebesar 0,5% dari Rp.733.000.000,-(Tujuh ratus tiga puluh tiga juta rupiah) per hari keterlambatan Tergugat Rekopensi mengembalikan uang Penggugat Rekopensi terhitung semenjak gugatan diajukan ke Pengadilkan;- Menyatakan apabila Tergugat Rekonpensi ingkar melakukan semua pembayaran tersebut, terhadap objek perkara dilakukan lelang (penjualan didepan umum) hasilnya dibayarkan untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi;Subsidair:- Memerintahkan Penggugat Rekopensi untuk membaliknamakan Sertifikat Hak Milik bukti P-1, P-2 dan P-3 keatas nama Tergugat Rekopensi dengan biaya yang yang ditanggung oleh Tergugat Rekopensi, setelah Tergugat Rekopensi membayar uang Penggugat Rekopensi berikut dendanya;- Menolak gugatan Penggugat Rekopensi untuk selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.941.000,-(Satu juta Sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3028 K/Pdt/2011
Pertama : 50/Pdt.G/2010/PN Pdg
Banding : 51/PDT/2011/PT.PDG
Statistik519