Putusan PT PEKANBARU Nomor 67/PID.SUS/2014/PTR |
|
Nomor | 67/PID.SUS/2014/PTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ahmad Sukandar |
Hakim Anggota | Sumartono, Elson Samosir |
Panitera | M.f. Eva Yuniar |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | ? Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;? Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 1012/ Pid.Sus/2013/PN.PBR tanggal 4 Maret 2014 yang dimintakan banding tersebut mengenai amar nomor urut 3 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa SYAIFULLAH ALS. BUN?AN sesuai identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang bertanya melebihi 5 (lima) gram dan Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah ) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa lamanya Terdakwa berada dalam penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Memerintahkan barang bukti dalam perkara ini berupa : - 4 (empat) bungkus plastik klip berwarna bening yang berisikan diduga Narkotka jenis shabu-shabu setelah dilakukan penimbangan berat bersih 11,5 (sebelas koma lima) gram kemudian 0,5 (nol koma lima) gram terpakai dalam pemeriksaan secara laboratorium di Pus Lab For Polri sehingga sisanya sebesar 11 (sebelas) gram untuk pembuktian dipengadilan; - 1 (satu) bungkus plastik klip berwarna bening yang berisikan diduga Narkotika jenis daun ganja kering setelah dilakukan penimbangan berat berish 1,3 gram kemudian 0,1 gram terpakai dalam pemeriksaan secara laboratorium di Pus Lab For Polri sehingga sisanya sebesar 1,2 gram untuk pembuktian dipengadilan; - 1 (satu) botol lasegar pada tutupnya terdapat 2 pipet plastik; - 4 (empat) buah mancis; - 2 buah pipet plastik; - 1 buah pipet kaca bekas pakai dan 1 buah sumbu yang terbuat dari jarum suntik; - 1 buah tas sandang warna hitam; dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Mei 2014 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/PID.SUS/2014/PTR.zip
- Download PDF
- 67/PID.SUS/2014/PTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 67/PID.SUS/2014/PTR
Pertama : 1012/ Pid.Sus/2013/PN.PBR
Statistik3625