- Menyatakan Terdakwa : HENRY TANADI alias HENDRIK dengan identitas seperti tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permupakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan memiliki, menyimpan atau membawa Psikotropika";
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 6 (enam) Bulan ;
- Menetapkan masa pengakapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan tersebut ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 5 (lima) paket plastic klip berisi narkotika shabu berat bruto 0,94 (nol koma - Sembilan puluh empat) gram netto 0,2983 (nol koma dua ribu Sembilan ratus delapan puluh tiga) gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratories tersisa 0,2804 (nol koma dua ribu delapan ratus empat) gram;
- 7 (tujuh) butir narkotika jenis pil extacy warna coklat berlogo diamond berat bruto 2,29 (dua koma dua puluh Sembilan) gram netto 1,8766 (satu koma delapan ribu tujuh ratus enam puluh enam) gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratories tersisa 1,5767 (satu koma lima ribu tujuh ratus enam puluh tujuh) gram;
- 2 (dua) butir psikotropika jenis happy five (H 5) dengan kemasan warna merah tersimpan di dalam bungkus rokok gudang garam filter berat netto 0,3914 (nol koma tiga ribu Sembilan ratus empat belas) gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratories tersisa 0,2053 (nol koma dua ribu lima puluh tiga) gram.
- 1 (satu) buah HP merk Haier Andromax wama hitam.
- Membebani pula agar Terdakwa membayar ongkos perkara Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1026/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1026/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Susanto |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Hari Tri Hadiyanto, hakim Anggota 2: Novita Riama |
Panitera | Panitera Pengganti: Jerli Septriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 363 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 1026/Pid.Sus/ 2019/PN.Jkt.Brt
Statistik936