Putusan PN RANTAU Nomor 118 / Pid.Sus / 2014 / PN.Rtu |
|
Nomor | 118 / Pid.Sus / 2014 / PN.Rtu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | -Narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 8 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Arsyad |
Hakim Anggota | Emna Aulia, Edi Rosadi |
Panitera | Erny Sunarty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | -M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Als. WAWAN Bin H. HAIRANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (LIMA) TAHUN dan 6 (ENAM) BULAN dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (TIGA) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) paket klip kecil Narkotika jenis sabu dengan berat 0,2202 gram;- 1 (satu) buah SIM card simpati 081255421019,-- 1 (satu) buah dompet warna cokelat;Dirampas untuk dimusnahkan.??? 1 (satu) unit handphone blackberry Gemini warna putih dengan menggunakan kondom warna coklat;??? Uang sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) Dirampas untuk negara.6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau pada hari : RABU, tanggal 2 JULI 2014, oleh kami : MUHAMMAD ARSYAD, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, EMNA AULIA, SH dan EDI ROSADI, SH , masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut di atas dengan dibantu oleh ERNY SUNARTY sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau dan dihadiri oleh GRAHITA FIDIANTO, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rantau serta Terdakwa dan dihadiri penasehat hukumnya. |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118 / Pid.Sus / 2014 / PN.Rtu
Statistik730