- Menolak Gugatan Provisi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat Konvensi;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima(niet ontvankelijk verklaard);
- Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi III tidak dapat diterima(niet ontvankelijk verklaard);;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 15.963.500,00 (lima belas juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 59/Pdt.G/2018/PN Tpg |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2018/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ramauli Hotnaria Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Corpioner, Br Hakim Anggota Eduart M.p Sihaloho |
Panitera | Panitera Pengganti: Thomas Aidi Pandia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pdt.G/2018/PN Tpg
Statistik17057