Putusan PTA SEMARANG Nomor 147/Pdt.G/2013/PTA.Smg |
|
Nomor | 147/Pdt.G/2013/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | putusanbandingPTA Semarang147/2013/PTA.Smg147/Pdt.G/2013/PTA.Smg |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 17 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Anshoruddin |
Hakim Anggota | . H. Amin Rosyidi, H. Kholil Hanafi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | -------------------------------------MENGADILI ------------------------------------------------------ Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Para Penggugat / Pembanding dapat diterima ; ---------------------------------------------------------------------------- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Magelang tanggal 09 April 2013 M. bertepatan dengan tanggal 28 Jumadil Awwal 1434 H. Nomor : 0018/ Pdt. G/2013 /PA. Mgl. yang dimohonkan banding :-------------------------------------------------------------------DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI :---------------------------------------------------------------1. Menyatakan bahwa Para Tergugat / Para Terbanding yang telah dipanggil dengan patut untuk menghadap persidangan tidak hadir ;----------------------------2. Mengabulkan gugatan para Penggugat / Para Pembanding untuk sebagian dengan Verstek ;---------------------------------------------------------------------------------3 Menetapkan menurut hukum, ahli waris dari Almarhum Ny. Napsiyah Suparman adalah : Ny. Suharti dan Ny. Sriyati, oleh karena Ny. Suharti dan Ny. Sriyati sudah meninggal dunia, maka harta peninggalan Ny. Napsiyah Suparman, jatuh kepada anak-anaknya Ny. Suharti dan anak-anaknya Ny. Sriyati ;------------------------------------------------------------------------------------------4. Menetapkan Para Penggugat adalah ahli waris dari Ny. Suharti dan Para Tergugat adalah ahli waris dari Sriyati ;-----------------------------------------------------5. Menetapkan harta peninggalan Almarhumah Ny.Napsiyah Suparman berupa tanah sawah dengan Sertipikat Hak Milik No. 625 atas nama Ny. Napsiyah Suparman (alm), Luas 3500 M2 Terletak di Kp. Dumpoh RT. 09. RW. 07 Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Sawah milik Abdul Rahman, Sebelah Selatan : Selokan, Sebelah Barat : Sawah milik Abas, Sebelah Timur : Sawah milik Yulianto : Yang dahulu tercatat dalam C Desa No.1080, persil No.39 Klas S III luas 3370 M2 Adalah harta peninggalan Almarhumah Ny. Napsiyah Suparman, yang belum dibagi waris kepada ahli warisnya masing-masing ;-----------------------------------------------------------------------------------6. Menetapkan bagian warisan masing- masing ahli waris adalah bagian dari harta peninggalan pada angka 5 tersebut diatas untuk para Penggugat ( cucu dari Ny.Napsiyah Suparman ) yaitu : 1. TONDIT SUPRIYADI bin SUHARTI ( alm), 2. SENTOT RIYADI bin SUHARTI ( alm) 3. TANTI LESATARI YANTI binti SUHARTI (alm), 4. LUSI HARYATI binti SUHARTI alm), dan bagian lagi dari harta peninggalan pada angka 5 tersebut diatas untuk para Tergugat ( cucu dari Ny.Napsiyah Suparman ) yaitu : 1. NUSANTO UTOMO alias TOTOK bin SRIYATI (alm), 2. DANI ROSANTO bin SRIYATI ( alm), 3. META KRISNA SARI binti SRIYATI ( alm ), 4. YUNIARTI binti SRIYATI ( alm ) dan 5. LUKMONO ADI bin SRIYATI ( alm ), ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------7. Menghukum Tergugat I (NUSANTO UTOMO alias TOTOK bin SRIYATI (alm)) untuk menyerahkan bagian dari harta peninggalan Almarhumah Ny.Napsiyah Suparman pada angka 5 tersebut diatas, kepada para Penggugat 1. TONDIT SUPRIYADI bin SUHARTI ( alm), 2. SENTOT RIYADI bin SUHARTI ( alm) 3. TANTI LESATARI YANTI binti SUHARTI ( alm ), dan 4. LUSI HARYATI binti SUHARTI ( alm ).; -----------------------------------------------8. Menolak gugatan para Penggugat / Para Pembanding untuk yang selain dan selebihnya :-----------------------------------------------------------------------------------------Menghukum para Tergugat / para Terbanding untuk membayar biaya perkara ini ,baik dalam tingkat pertama maupun tingkat banding dan yang untuk tingkat banding saja sebesar Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; -------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 147/Pdt.G/2013/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 147/Pdt.G/2013/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 147/Pdt.G/2013/PTA.Smg
Pertama : 0018/ Pdt. G/2013 /PA. Mgl.
Statistik5032