- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan kewajiban Tergugat (Idi bin Samad) untuk membayar akibat perceraian kepada Penggugat (Siti Inaryanti binti Mohamad Satim) berupa:
Putusan PA TANGERANG Nomor 1239/Pdt.G/2018/PA.Tng |
|
Nomor | 1239/Pdt.G/2018/PA.Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PA TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Yenitati |
Hakim Anggota |
S.ag., Hakim Anggota 1: Dra. Hj. Aprin Astuti, hakim Anggota 2: Endin Tajudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Idi bin Samad) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Siti Inaryanti binti Mohamad Satim) di depan sidang Pengadilan Agama Tangerang; 3. Menolak permohonan Pemohonan Pemohon selain dan selebihnya ; Dalam Rekonvensi: 1.1. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah); 1.2. Nafkah iddah selama masa iddah sejumlah Rp.1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah); 3. Menghukum Tergugat untuk membayar akibat perceraian kepada Penggugat berupa; 3.1. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah); 3.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.1.200.000.000,- ,-(satu juta dua ratus ribu rupiah); 4. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Muhammad Rizky Aditya (L) lahir tanggal 12 November 2014 berada dalam asuhan dan Pemeliharaan (hadlanah) Penggugat, dengan kewajiban Penggugat memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anaknya ; 5. Menetapkan nafkah anak tersebut pada amar angka 4 diatas yang harus ditanggung Tergugat pada setiap bulannya sejumlah Rp.1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % pertahun hingga anak tersebut dewasa dan mandiri; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah satu orang anak Penggugat dan Tergugat yang tertera pada amar angka 5 tersebut di atas ; 7. Menolak gugatan Penggugat selaindan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon/Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 63/PDT.G/2018/PTA.BTN
Pertama : 1239/Pdt.G/2018/PA.Tng
Statistik62