Putusan PT JAKARTA Nomor 275/Pid/2018/PT.DKI |
|
Nomor | 275/Pid/2018/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elang Prakoso Wibowo |
Hakim Anggota | Achmad Subaidinyoman Dedy Triparsada |
Panitera | Budiarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan Banding dari Penasihat Hukum Para Terdakwa tersebut;- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 883/Pid. B/2017/PN.Jkt.Tim tanggal 15 Mei 2018 yang dimintakan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa RAYMOND BONGGARD PARDEDE, terdakwa LUKMAN SEMBADA dan terdakwa GINDO HUTAHAEAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana Menggunakan Surat Palsu atau yang dipalsukan dan bersama-sama melakukan tindak pidana Pencucian Uang sebagai perbuatan berlanjut;2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda masing-masing sebanyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang-barang bukti berupa :- 1 (satu) Dokumen Asli berupa Penetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No: 408K/ Pdt.Sus.Pailit/2015 Jo No: 04/Pdt.Sus.Pailit/2015/PN. Niaga.Jkt.Pst Jo No: 27/Pdt.Sus.Pailit/2015/PN. Niaga.Jkt.Pst, tanggal 12 Juni 2017;- 1 (satu) Dokumen hasil print berupa Informasi Perkara Mahkamah Agung RI, No: 606 K/ Pdt. Sus-Pailit/2017, tanggal 14 Juni 2017, dengan Pemohon TUKIRAN dan TERMOHON RAYMOND B. PARDEDE, SE., SH, LUKMAN SEMBADA, SE., SH., AAIK, GINDO HUTAHEAN, S.H., - 1 (satu) bundel berkas asli yang berisi daftar 12 (dua belas) perkara yang ditangani oleh Madyo Sidharta dan Rekan, yang terdiri dari Proposal-proposal penawaran jasa hukum, Invoice-invoice, dan kwitansi-kwitansi pembayaran. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:1. Surat No: 70/MS&R/Prop/VIII/2016, Tanggal 22 Agustus 2016, dari Kantor Hukum Madyo Sidharta & Rekan mengenai Proposal Penawaran Jasa Hukum, berikut lampirannya sebagai berikut;- Invoice No: 73/MS&R/IX/16 Tanggal 5 September 2016. DP sebesar 50%, yaitu: Rp. 875.000,000;- Invoice No: 01/MS&R/I/17 Tanggal 5 Januari 2017, Pelunasan, yaitu: Rp. 875.000,000;- Kwitansi tanggal, 6 Sept. 2016 sebesar Rp. 150.000.000,-- Kwitansi tanggal 7 Sept. 2016, sebesar Rp. 75.000.000,-- Kwitansi tanggal 8 Sept. 2016, sebesar Rp. 125.000.000,-- Kwitansi tanggal 9 Sept. 2016 , sebesar Rp. 100.000.000,-- Kwitansi tanggal 15 Sept. 2016, sebesar Rp. 105.000.000,-- Kwitansi tanggal 21 Okt. 2016, sebesar Rp. 300.000.000,-- Kwitansi tanggal 4 Jan. 2017 , sebesar Rp. 175.000.000,-- Kwitansi tanggal 6 Jan. 2017,, sebesar Rp. 150.000.000,-- Kwitansi tanggal 12 Jan. 2017 , sebesar Rp. 150.000.000,-- Kwitansi tanggal 20 Jan. 2017, sebesar Rp. 150.000.000,-- Kwitansi tanggal 25 Jan. 2017, sebesar Rp. 100.000.000,-- Kwitansi tanggal 26 Jan. 2017, sebesar Rp. 150.000.000,-2. Surat No: 73/MS&R/Prop/X/2016, tertanggal 21 Oktober 2016, dari Kantor Hukum Madyo Sidharta & Rekan mengenai Proposal Penawaran Jasa Hukum, berikut lampirannya sebagai berikut;- Invoice No: 78/MS&R/XI/16 Tanggal 2 November 2016, DP sebesar 50%, yaitu: Rp. 175.000.000,- Invoice No: 03/MS&R/I/17 Tanggal 24 Januari 2017, Pelunasan, yaitu Rp. 175.000.000,-- Kwitansi Tgl 3 Nov. 2016, sebesar Rp. 100.000.000,-- Kwitansi tanggal 4 Nov. 2016, sebesar Rp. 75.000.000,-- Kwitansi tanggal 24 Jan. 2017, sebesar Rp.100.000.000,-- Kwitansi tanggal 30 Jan. 2017, sebesar Rp 75.000.000,-3. Surat No: 05/MS&R/Prop/II/2017, tertanggal 2 Februari 2017, dari Kantor Hukum Madyo Sidharta & Rekan mengenai Proposal Penawaran Jasa Hukum Gugatan Renvoi Procedure, berikut lampirannya sebagai berikut;- Invoice No: 04/MS&R/II/17, tertanggal 01 Februari2017, Pembayaran DP sebesar 50% dari honorarium yang sudah disepakati, yaitu sebesar Rp. 50.000.000,-- Invoice No: 06/MS&R/II/17 tertanggal 09 Februari 2017, Pembayaran pelunasan sebesar 50% dari honorarium yang sudah disepakati, yaitu sebesar Rp. 50.000.000,-- Kwitansi Tanggal 2 Feb 2017, sebesar Rp. 50.000.000,-- Kwitansi Tanggal 10 Feb'17, sebesar Rp. 50.000.000,-4. Surat No: 06/MS&R/Prop/II/2017, tertanggal 24 Februari 2017, dari Kantor Hukum Madyo Sidharta & Rekan mengenai Proposal Penawaran Jasa Hukum Gugatan Renvoi Procedure, berikut lampirannya sebagai berikut;- Invoice No: 07/MS&R/II/17 tertanggal 10 Februari 2017, Pembayaran DP sebesar 50% dari honorarium yang sudah disepakati, yaitu sebesar Rp. 50.000.000,-- Invoice No: 08/MS&R/11/17 tertanggal 24 Februari 2017, Pembayaran pelunasan sebesar 50% dari honorarium yang sudah disepakati, yaitu sebesar Rp. 50.000.000,-- Kwitansi tanggal 10 Februari 2017, sebesar Rp. 50.000.000,-- Kwitansi tanggal 25 Februari 2017, sebesar Rp. 50.000.000,-5. Surat No: 01/MS&R/Prop/I/2017, tertanggal 02 Januari 2017, dari Kantor Hukum Madyo Sidharta & Rekan mengenai Proposal Penawaran Jasa Hukum untuk menangani Gugatan Actio Pauliona, berikut lampirannya sebagai berikut;- Invoice No: 02/MS&R/I/17, tertanggal 12 Januari 2017, Pembayaran DP sebesar 50% dari honorarium yang sudah disepakati, yaitu sebesar Rp. 250.000.000,-- Invoice No: 07/MS&R/IV/17 tertanggal, 06 April 2017, Pembayaran pelunasan sebesar 50% dari honorarium yang sudah disepakati, yaitu sebesar Rp. 250.000.000,-- Kwitansi tanggal 15 Jan'17, sebesar Rp. 125.000.000,-- Kwitansi tanggall 30 Jan'17, sebesar Rp. 125.000.000,-- Kwitansi tanggal 7 April'17, sebesar Rp. 250.000.000,-6. Surat No: 03/MS&R/Prop/I/2017, tertanggal 26 Januari 2017,, dari Kantor Hukum Madyo Sidharta & Rekan mengenai Proposal Penawaran Jasa Hukum untuk menangani Gugatan Actio Pauliona, berikut lampirannya sebagai berikut;- Invoice No: 06/MS&R/II/17, tertanggal 03 Februari 2017, Pembayaran DP sebesar 50% dari honorarium yang sudah disepakati, yaitu sebesar Rp. 350.000.000,-- Invoice No: 08/MS&R/IV/17 tertanggal 06 April 2017, Pembayaran pelunasan sebesar 50% dari honorarium yang sudah disepakati, yaitu sebesar Rp. 350.000.000,-- Kwitansi tanggal 06 Februari 2017, sebesar Rp. 100.000.000,-- Kwitansi tanggal 8 Februari 2017, sebesar Rp. 125.000.000,-- Kwitansi tanggal 15 Februari 2017, sebesar Rp. 75.000.000,-- Kwitansi tanggal 10 April 2017, sebesar Rp. 350.000.000,-7. Surat No: 02/MS&R/Prop/I/2017, tertanggal 23 Januari 2017, dari Kantor Hukum Madyo Sidharta & Rekan mengenai Proposal Penawaran Jasa Hukum untuk menangani Renvoi Procedure, berikut lampirannya sebagai berikut;- Invoice No: 09/MS&R/III/17 tertanggal 02 Maret 2017, Pembayaran DP sebesar 50% dari honorarium yang sudah disepakati, yaitu sebesar Rp. 50.000.000,-- Invoice No: 10/MS&R/III/17 tertanggal 10 Maret 2017, Pembayaran pelunasan sebesar 50% dari honorarium yang sudah disepakati, yaitu sebesar Rp. 50.000.000,-- Kwitansi Pembayaran tanggal 3 Maret 2017, sebesar Rp. 50.000.000,-- Kwitansi Pembayaran tanggal 11 Maret 2017, sebesar Rp. 50.000.0008. Surat No: 05A/MS&R/Prop.PK/III/2017, tertanggal 07 Februari 2017, dari Kantor Hukum Madyo Sidharta & Rekan mengenai Proposal Penawaran Jasa Hukum untuk menangani Kontra Memori PK , berikut lampirannya sebagai berikut;- Invoice No: 10/MS&R/III/17 tertanggal 13 Februari 2017 Pembayaran Pendaftaran Kontra Memori PK atas Putusan No: 14/Pdt.Sus-Gugatan Lain- lain/2016/PN.NiagaJkt.Pst, yaitu sebesar Rp. 300.000.000,- Kwitansi Pembayaran tanggal 25 April 2017, sebesar Rp. 300.000.000,-9. Surat No: 05B/MS&R/Prop.PK/II/2017, tertanggal 07 Februari 2017, dari Kantor Hukum Madyo Sidharta & Rekan mengenai Proposal Penawaran Jasa Hukum untuk mengajukan Kontra Memori PK, berikut lampirannya sebagai berikut;- Invoice No: 08/MS&R/II/17 tertanggal 13 Februari 2017, Pembayaran Pendaftaran Kontra Memori PK atas Putusan No: 03/Pdt.Sus-Actio Pauliana/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst, yaitu sebesar Rp. 300.000.000,-- Kwitansi Pembayaran tanggal 25 April 2017, sebesar Rp. 300.000.000,-10. Surat No: 05C/MS&R/Prop.PK/II/2017, tertanggal 07 Februari 2017, dari Kantor Hukum Madyo Sidharta & Rekan mengenai Proposal Penawaran Jasa Hukum untuk mengajukan Kontra Memori PK, berikut lampirannya sebagai berikut;- Invoice No: 09/MS&R/III/17 tertanggal 13 Februari 2017, Pembayaran Pendaftaran Kontra Memori PK atas Putusan No: 13/Pdt.Sus- Gugatan Lain-lain/2016/PN.NiagaJkt.Pst, yaitu sebesar Rp.300.000.000,-- Kwitansi Pembayaran tanggal 21 April 2017, sebesar Rp. 300.000.000,-11. Surat No: 05D/MS&R/Prop.Kas/II/2017, tertanggal 22 Februari 2017, dari Kantor Hukum Madyo Sidharta & Rekan mengenai Proposal Penawaran Jasa Hukum untuk mengajukan Kontra Memori Kasasi, berikut lampirannya sebagai berikut;- Invoice No: 10/MS&R/II/17 tertanggal 28 Februari 2017, Pembayaran Pendaftaran Kontra Memori Kasasi atas Putusan No: 03/Pdt.Sus/Gugatan Lain-lain/2016/PN.Niaga..Jkt.Pst, yaitu sebesar Rp. 300.000.000,-- Kwitansi Pembayaran tanggal 18 April 2017, sebesar Rp. 300.000.000,-12. Surat No: 05E/MS&R/Prop.Kas/I1/2017, tertanggal 22 Februari 2017, dari Kantor Hukum Madyo Sidharta & Rekan mengenai Proposal Penawaran Jasa Hukum untuk mengajukan Kontra Memori Kasasi, berikut lampirannya sebagai berikut;- Invoice No: 12/MS&R/III/17 tertanggal 1 Maret 2017, Pembayaran Pendaftaran Kontra Memori Kasasi atas Putusan No: 05/Pdt.Sus- Actio Pauliana /2016/PN.Niaga.ikt.Pst, yaitu sebesar Rp. 300.000.000,-- Kwitansi Pembayaran tanggal 18 April 2017, sebesar Rp. 300.000.000,-- 1 (satu) Cek penarikan tunai dengan Cek No. GV 212501 sebesar Rp. 120.000.000,- Jakarta, tanggal 26/08/2016 Cabang Jakarta Matraman. Penarik cek a/n Yusra Buyung Rahman;- 1 (satu) Cek penarikan tunai dengan Cek No. GV 212834 sebesar Rp. 350.000.000,- Jakarta, tanggal 10/11/2016 Cabang Jakarta Matraman. Penarik cek a/n Dadang Firdaus;- 1 (satu) Cek penarikan tunai dengan Cek No. GV 212835 sebesar Rp. 300.000.000,- Jakarta, tanggal 17/11/2016 Cabang Jakarta Matraman. Penarik cek a/n Lukman Sembada;- 1 (satu) Cek penarikan tunai dengan Cek No. GV 212836 sebesar Rp. 120.000.000,- Jakarta, tanggal 25/11/2016 Cabang Jakarta Matraman;- 1 (satu) Cek penarikan tunai dengan Cek No. GV 212837 sebesar Rp. 120.000.000,- Jakarta, tanggal 01/12/2016 Cabang Jakarta Matraman. Penarik cek a/n Dadang;- 1 (satu) Cek penarikan tunai dengan Cek No. GV 212838 sebesar Rp. 80.000.000,- Jakarta, tanggal 06/12/2016 Cabang Jakarta Matraman. Penarik cek a/n Gindo Hutahaean;- 1 (satu) Cek penarikan tunai dengan Cek No. GV 212839 sebesar Rp. 650.000.000,- Jakarta, tanggal 19/12/2016 Cabang Jakarta Matraman. Penarik cek a/n Lukman sembada;- 1 (satu) Cek penarikan tunai dengan Cek No. GV 212840 sebesar Rp. 90.000.000,- Jakarta, tanggal 20/12/2016 Cabang Jakarta Matraman. Penarik cek a/n Dadang Firdaus;- 1 (satu) Cek penarikan tunai dengan Cek No. GV 212841 sebesar Rp. 91.486.000,- Jakarta, tanggal 04/01/2017 Cabang Jakarta Matraman. Penarik cek a/n Dadang Firdaus;- 1 bundel Aplikasi pembuka rekening Mandiri a/n Raymond B Pardede pada tanggal 19-01-2017 dengan No.Rek 0060061119503 CIF 1800281148 PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Matraman;- 1 bundel Aplikasi pembuka rekening Mandiri a/n Lukman Sembada pada tanggal 29-09-2016 dengan No.Rek 0060001509698 CIF 12001017611 PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Matraman;- Rekening koran Pemilik Raymond B Pardede S.H dengan Nomor Rek 006-00-6111950-3. Periode 19/01/17 s/d 13/06/2017. KCP Jakarta Matraman;- Rekening koran Pemilik Lukman Sembada dengan Nomor Rek 0060001509698. Periode 29/09/16 s/d 31/12/2016. KCP Jakarta Matraman;- 1 lembar Bukti Pemasukan kliring dari Bank BTN cabang Harmoni BG.No : TM 450252 ke Bank MANDIRI cabang Jakarta Matraman, nomor rekening 006-00-1858734-9 a.n RAYMOND LUKMAN GINDO QQ PT. ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA, senilai Rp. 5.000.000.000.-, tanggal 29 November 2016 yang sudah dilegalisir;- 1 lembar Bukti Pemasukan kliring dari Bank YUDHA BHAKTI BG.No : BYG 219181 ke Bank MANDIRI cabang Jakarta Matraman, nomor rekening 006-00-1858734-9 a.n RAYMOND LUKMAN GINDO QQ PT. ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA (dalam pailit), senilai Rp. 3.663.000.000.-, tanggal 9 November 2016 yang sudah dilegalisir;- 1 lembar Bukti Pemasukan kliring dari Bank BTN cabang Harmoni BG.No : TM 450251 ke Bank MANDIRI cabang Jakarta Matraman, nomor rekening 006-00-1858734-9 a.n RAYMOND LUKMAN GINDO QQ PT. ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA (dalam pailit), senilai Rp. 3.000.000.000,-, tanggal 29 September 2016 yang sudah dilegalisir;- 1 lembar Bukti Pemasukan kliring dari Bank BNI ke Bank MANDIRI cabang Jakarta Matraman, nomor rekening 006-00-1858734-9 a.n RAYMOND LUKMAN GINDO QQ PT. ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA, senilai Rp. 21.500.000.000.-, tanggal 8 November 2016 yang sudah dilegalisir;- 1 bundel pencatatan rekening koran penampungan kurator nomor rekening 006-00-0185873-1 a.n RAYMOND LUKMAN GINDO QQ PT. ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA;- 1 bundel pencatatan rekening koran penampungan kurator nomor rekening 006-00-1858734-9 a.n RAYMOND LUKMAN GINDO QQ PT. ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA;- 1 bundel pencatatan rekening koran penampungan kurator nomor rekening 006-00-0402997-5 a.n RAYMOND LUKMAN GINDO QQ PT. ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA (dalam pailit);- 1 (satu) Aplikasi Pembukaan rekening Penampungan Kurator jenis rekening giro Nama Lukman Sembada (kurator),Gindo Hutahaean (Kurator), Raymond Bonggord Pardede (kurator) Nomor rekening 006 00 18587349 CIF 6000062844 tanggal 25-08-2016. Nama badan usaha PT. ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA (Dalam pailit);- 1 (satu) Aplikasi Pembukaan rekening Penampungan Kurator jenis rekening giro Nama Lukman Sembada (kurator),Gindo Hutahaean (Kurator), Raymond Bonggord Pardede (kurator) Nomor rekening 006 0001858731 CIF 16000062844 tanggal 26-08-2016. Nama badan usaha PT. ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA (Dalam pailit);- 1 (satu) Aplikasi Pembukaan rekening Penampungan PT. ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA, Jenis Giro tanggal 15-09-2009. Tanda Tangan nasabah Jenis Giro tanggal 23-04-2015 Nomor Rek. 006-0004029975- Dokumen asli berupa Rekening Koran Bank BCA atas nama ROYANDI HAICHAL bercap stempel.- Dokumen Rekening Koran Bank Mandiri No. 900-00-2238543-0 atas HOT MANGATUR.Tetap terlampir dalam berkas perkara;- Uang Tunai sejumlah Rp. 145.000.000,- (Seratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah);- Uang tunai sejumlah Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)- Uang tunai sejumlah Rp. 22.691.031.960.74,-(dua puluh dua milyar enam ratus sembilan puluh satu juta tiga puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh rupiah koma tujuh ratus empat puluh dua sen).Dikembalikan ke boedel pailit PT. Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) melalui Kurator Pengganti;- 1 (satu) unit mobil Yaris warna merah B. 196 DYS.- STNK Mobil Yaris berikut kunci kontak No Rangka MHFK29F31H2008914 dan No Mesin 2 NRX139542.Dikembalikan kepada terdakwa Lukman Sembada;5. Menghukum Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding masing-masing sebesar Rp 2.000,00 ( Dua ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 275/Pid/2018/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 275/Pid/2018/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 275/Pid/2018/PT.DKI
Pertama : 883/Pid.B/2017/PN Jkt.Tim
Statistik645525