Putusan PN SIBOLGA Nomor 262/Pid.Sus/2019/PN Sbg |
|
Nomor | 262/Pid.Sus/2019/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martua Sagala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Obaja David Jefri Hamonangan Sitorus.br Hakim Anggota Marolop Winner Pasrolan Bakara. |
Panitera | Panitera Pengganti: Kiky Lerrick Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Sukran Manullang Alias Aan tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus kecil serbuk kristal putih (shabu) terbungkus plastik klip bening ditimbang dengan berat kotor 0,7 (nol koma tujuh) gram; - 1 (satu) bungkus kecil ganja terbungkus kertas warna coklat ditimbang dengan berat kotor 0,7 (nok koma tujuh) gram; - 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam; - Dompet warna cokelat; Dimusnahkan; - Uang tunai sejumlah Rp. 325.000,00 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1876 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 262/Pid.Sus/2019/PN Sbg
Statistik479