Putusan PN BANDUNG Nomor 102/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg. |
|
Nomor | 102/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perdata KhususPHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suwanto |
Hakim Anggota | Sugeng Prayitno, R. Yosari Helenanto |
Panitera | -suparyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM PROVISI??? Menolak tuntutan provisi Penggugat seluruhnya;DALAM EKSEPSI??? Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat melalui surat Nomor : 005/PHK/SM-RO/BDG/VII/2017 tertanggal 31 Juli 2017 batal demi hukum;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan, dengan kualifikasi PHK bukan karena kesalahan pekerja;4. Menghukum Tergugat membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan jumlah total sebesar Rp 49.450.000 (Empat Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);5. Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat upah selama proses perselisihan sebesar 6 (enam) bulan upah yang biasa diterima oleh Penggugat dengan jumlah sebesar Rp 25.800.000 (Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara sejumlah Rp 230.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 69 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 102/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg.
Statistik530