- Menyatakan terdakwa SANDI SUTARDI als AFUNG terdakwa WILLIAM als ALIAM , terdakwa JERRY als JERRY tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primair
- Menyatakan membebaskan terdakwa SANDI SUTARDI als APUNG terdakwa WILLIAM als ALIAM terdakwa JERRY als JERRY dari dakwaan kesatu primair tersebut
- Menyatakan terdakwa SANDI SUTARDI als AFUNG dan terdakwa WILLIAM als ALIAM terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat tanpa hak memiliki prekursor narkotika untuk pembuatan narktoika dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan dengan permufakatan jahata tanpa hak menjual narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram
- Menyatakan terdakwa JERRY als JERRY terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat tanpa hak menyediakan prekursor narkotika untuk pembuatan narkotika dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SANDI SUTARDI als AFUNG dan terdakwa WILLIAM als ALIAM oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun
- Menjatuhkan pidana kepada teradakwa JERRT als JERRY oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun
- Menyatakan lamanya para terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menyatakan para terdakwa tetap ditahun
- Memerintahkan barang bukti berupa : 2 buah paket narkotika jenis shabu dengan berat brutto 17 gram , 1 bungkus plastik klip berisikan serbuk warna hijau dengan berat netto 74 gram , 1 bungkus plastik klip berisikan serbuk warna kuning dengan berat netto 51 gram mengandung bahan aktif dextromethorphan dan caffeine , 1 botol berisikan 1000 tablet warna kuning berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 dengan berat netto seluruhnya 193 gram tidak mengandung narkotika dan psikotropika, 1 buah botol berisikan 1000 tablet warna kuning berdiameter 0,75 cm dengan berat netto seluruhnya 118 gram tidak mengandung narkotika dan psikotropika , 1 pot evadrin berisi 1000 buturi , 1 pot dekstrometrphan berisi 59.000 butir supaya dimusnahkan ,11 buah alat cetak ekstasi , alat dongkrak , supaya dirusak sehingga tidak bisa dipergunakan lagi , timbangan elektrik , laptop merk elektrik , laptop merk toshiba , supaya disita untuk negara
- Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp.5.000,-
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 2291/PID.SUS/2013/PN.JKT.BAR |
|
Nomor | 2291/PID.SUS/2013/PN.JKT.BAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sigit Hariyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harijanto, Shbr Hakim Anggota Julien Mamahit |
Panitera | Irwan Bayumi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
22 APRIL 2014 MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2291/PID.SUS/2013/PN.JKT.BAR
Statistik13115