Putusan PN AMBON Nomor 150/Pdt.G/2018/PN Amb |
|
Nomor | 150/Pdt.G/2018/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R.a. Didi Ismiatun |
Hakim Anggota | Christina Tetelepta, Leo Sukarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL (SEBAGIAN) |
Catatan Amar | DALAM PROVISI :- Menolak provisi PenggugatDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah terhadap obyek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Jln. Jendral Sudirman (Lorong Asam Jawa) Desa Hative Kecil Rt 003/ Rw 005 Kecamatan Sirimau Kota Ambon, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 701 Desa Hative Kecil, Gambar Situasi tanggal 1 April 1989 Nomor 172/1989, luas 233 m, atas nama Haji Djafar Awad, dengan batas - batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah dan rumah milik Ibrahim Pilpala ;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan / Lorong Asam Jawa;- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah keluarga Tanamal;- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah keluarga Bapak Dula ;3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II, tidak berhak terhadap obyek sengketa;4. Menyatakan tindakan penguasaan Tergugat I dan Tergugat II terhadap obyek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat ;5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya atas obyek sengketa untuk mengosongkan obyek sengketa dengan membongkar bangunan, fondasi serta mengangkat dan memindahkan semua harta benda milik Tergugat I dan Tergugat II, maupun semua orang yang mendapat hak dari padanya dengan biaya sendiri dan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong ;6. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya ;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.049.000,00 (satu juta empat puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/Pdt.G/2018/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 150/Pdt.G/2018/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/PDT/2019/PT AMB
Pertama : 150/Pdt.G/2018/PN Amb
Statistik5419