Putusan PN Andoolo Nomor 18/Pdt.G/2013/PN.Adl |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2013/PN.Adl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 19 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN Andoolo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dariyanto |
Hakim Anggota | Budi Santoso. H. Rachmat Ardimal T |
Panitera | Aus Mudo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan pemberian DUNU kepada Penggugat atas sebidang Tanah obyek sengketa yang terletak di Dusun IV Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan pada tahun 1985 seluas 15.342 M2 (lima belas ribu tiga ratus empat puluh dua meter persegi) dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah sdr. LASOBA- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah sdr. TOHIR- Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah sdr. LAKUTI dan AFANDI- Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah sdr. SULOI dan LA ESIadalah sah dan karenanya tanah sengketa adalah milik sah Penggugat;3. Menyatakan jual beli pada tanggal 8 Februari tahun 2013 antara AFANDI HASANUDIN dengan Penggugat atas tanah Objek sengketa seluas 15.342 M2 dengan batas-batas seperti diktum angka 2 adalah sah secara hukum;4. Menyatakan segala perbuatan yaitu pemberian atas sebidang tanah dari Tergugat I kepada Tergugat II tahun 2010 dan Jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat III, dengan Tergugat IV, dengan Tergugat V dan dengan Tergugat VI adalah perbuatan melawan hukum;5. Menyatakan Surat-surat yang diterbitkan sehubungan dengan tanah Objek sengketa sebagaimana dalam diktum angka 2 atas nama Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI adalah tidak sah secara hukum;6. Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk mengosongkan lalu menyerahkan atau mengembalikan tanah objek sengketa seketika kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban tanggungan dari apapun diatasnya, jika perlu dengan bantuan anggota kepolisian;7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI (para Tergugat) untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sebesar Rp 2.881.000,- (dua juta delapan ratus delapan puluh delapan satu ribu rupiah) ;8. Menolak gugatan yang selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2014 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 103/Pdt/2014/PT.Sultra
Pertama : 18/Pdt.G/2013/PN.Adl
Statistik740