Putusan PA PRAYA Nomor 549/Pdt.G/2013/PA.PRA |
|
Nomor | 549/Pdt.G/2013/PA.PRA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | Waris |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Baiq Halkiyah |
Hakim Anggota | -maftuh Basuni -zainul Fatawi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONPENSI ; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan hukum Amaq Jumarse telah meninggal dunia ; 3. Menetapkan ahli waris almarhum Amaq Jumarse adalah sebagai berikut : 3.1. Amaq Milase Amaq Jumarse (anak laki-laki) telah meninggal dunia dan mempunyai 3 (tiga) orang anak yakni :3.1.1. Amaq Atri bin Amaq Milase (anak laki-laki/Tergugat 15) ;3.1.2. Amaq Midah bin Amaq Milase (anak laki-laki) dan menikah dengan Inaq Midah, keduanya telah meninggal dunia dan meninggalkan 1 (satu) orang anak, yakni : Midah binti Amaq Midah (anak perempuan/Tergugat 15) ;3.1.3. Amaq Sah bin Amaq Milase (anak laki-laki) dan menikah dengan Inaq Sah, keduanya telah meninggal dunia dan keduanya telah meninggalkan 2 (dua) orang anak yakni :3.1.3.1. Sahid bin Amaq Sah ( anak laki-laki/Tergugat 12) ;3.1.3.2. Sehan binti Amaq Sah (anak perempuan/Tergugat 13) ;3.2. Amaq Maring bin Amaq Jumarse (anak laki-laki) telah meninggal dunia dan mempunyai anak yakni :3.2.1. Haji Tayib bin Amaq Maring (anak laki-laki) telah meninggal dunia dan meninggalkan seorang isteri bernama Siadi (Tergugat 14) ;3.2.2. Amaq Cenim bin Amaq Maring (anak laki-laki) telah meninggal dunia dan meninggalkan seorang ahli waris yaitu :3.2.2.1. Amaq Sifak bin Amaq Cenim (anak laki-laki/Tergugat 1) ;3.2.2.2. Samin bin Amaq Cenim (anak laki-laki/Tergugat 2) ;3.2.2.3. Amaq Sahril bin Amaq Cenim (anak laki-laki/Tergugat 3) ;3.1.2.4. Sari binti Amaq Cenim (anak perempuan/Tergugat 4) ;3.1.2.5. Anim binti Amaq Cenim (anak perempuan/Tergugat 5) ;3.1.2.6. Senim binti Amaq Cenim ( anak perempuan/Tergugat 6) ;3.1.2.7. Selim bin Amaq Cenim (anak laki-laki/Tergugat 7).3.1.2.8. Renim binti Amaq Cenim (anak perempuan/Tergugat 8 ) ;3.1.2.9. Senah binti Amaq Cenim (anak perempuan/Tergugat 9);3.1.2.10. Inaq Cenim (isteri dari almarhum Amaq Cenim/Tergugat 10).3.2.3. Inaq Sahar binti Amaq Maring, anak perempuan (Tergugat 11) ;3.2.4. Inaq Sah binti Amaq Maring, anak perempuan (meninggal, ibu Tergugat 12 dan 13).3.3. Inaq Delipah binti Amaq Jumarse (anak perempuan) telah meninggal dunia dan meninggalkan 7 orang anak yakni :3.3.1. Amaq Idah bin Amaq Dali (anak laki-laki/Penggugat 1) ;3.3.2. Amaq Alimah bin Amaq Dali (anak laki-laki/Penggugat 2) ;3.3.3. Amaq Seriyah bin Amaq Dali (anak laki-laki/Penggugat 3) ;3.3.4. Amaq Serimah bin Amaq Dali (anak laki-laki/Penggugat 4) ;3.3.5. Amaq Jidin bin Amaq Dali (anak laki-laki/Penggugat 5) ;3.3.6. Amaq Jaini bin Amaq Dali (anak laki-laki/Penggugat 6) ;3.3.7. Amia Wirasakti bin Amaq Dali (anak laki-laki/Penggugat 7).3.4. Inaq Nep binti Amaq Jumarse (anak perempuan) telah meninggal dunia dan meninggalkan 3 (tiga) orang anak yakni:3.4.1. Haji Safwan bin Amaq Raisah .(anak laki-laki) telah meninggal dunia dan meninggalkan 5 (lima) orang ahli waris yakni :3.4.1.1. Inaq Safwan binti H. Safwan (anak perempuan/Penggugat 8) ;3.4.1.2. Amaq Sifak bin Haji Safwan (anak laki-laki/Penggugat 9);3.4.1.3. Ismail bin Haji Safwan (anak laki-laki/Penggugat 10) ;3.4.1.4. Haji Fauzi bin Haji Safwan, (anak laki-laki/Penggugat 11);3.4.1.5. Sakmah binti Haji Safwan (anak perempuan/Penggugat 12).3.4.2. Amaq Marinah bin Amaq Raisah (anak laki-laki) telah meninggal dunia dan meninggalkan 3 (tiga) orang anak yakni :3.4.2.1. Marinah binti Amaq Marinah ( anak perempuan/Penggugat 13) ;3.4.2.2. Saat bin Amaq Marinah (anak laki-laki/Penggugat 14) ;3.4.2.3. Marisah binti Amaq Marinah, (anak perempuan/Penggugat 15) ;3.3.3. Amaq Raimah bin Amaq Raisah (anak laki-laki/Turut Tergguat 8).3.5. Inaq Nurase binti Amaq Jumarse (anak perempuan) telah meninggal dunia dan meninggalkan 2 (dua) orang anak yakni :3.5.1. Inaq Rakyah binti Amaq Nurase (anak perempuan/Penggugat 16) ;3.5.2. Inaq Redinah binti Amaq Nurase .(anak perempuan/Penggugat 17 ) ;3.6. Amaq Riyah bin Amaq Jumarse (anak laki-laki) telah meninggal dunia memiliki 3 (tiga) orang anak dari hasil perkawinannya dengan Inaq Riyah (juga telah meninggal dunia) yakni :3.6.1. Haji Zakaria bin Amaq Riyah (anak laki-laki/Penggugat 18 ) ;3.6.2. Inaq Seriyah binti Amaq Riyah (anak perempuan/Penggugat 19) ;3.6.3. Inaq Seri binti Amaq Riyah (anak perempuan/Penggugat 20 ) ;3.6.4. Kemin binti Amaq Riyah (anak perempuan/Penggugat 22) ;3.6.5. Muhsin (anak laki-laki/Penggugat 23) ;3.6.6. Samin binti Amaq Riyah (anak perempuan/Penggugat 24) ;3.6.7. Sami binti Amaq Riyah (anak perempuan/Penggugat 25) ;4. Menetapkan harta warisan almarhum Amaq Jumarse adalah : 4.1. Kebun/pekarangan seluas + 46 are (4600 m2) yang terletak di Dusun Tunjang Desa Pagutan Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas: - Sebelah Utara : Gang/jalan Desa ;- Sebelah Timur : Gang ;- Sebelah Selatan : Rumah Amaq Rok, kebun Amaq Sinum ;- Sebelah Barat : rumah Amaq Juma?in, Amaq Ayunah, rumah Inaq Remin4.2. Kebun/pekarangan seluas + 15 are (1500 m2) yang terletak di Dusun Tunjang Desa Pagutan Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Saluran, pekarangan Amaq Gelim, sawah H. Muslihin ;- Sebelah Timur : kebun H. Marzuki, rumah Amaq Gelim ;- Sebelah Selatan : kebun Amaq Idi ;- Sebelah Barat : kebun Amaq Idi, saluran ; 4.3. Pekarangan seluas + 21,5 are (2150 m2) terletak di Dusun Tunjang Desa Pagutan (menurut Tergugat saat menjadi wilayah pemekaran Desa Jago) Kecamatan Batukliang dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Saluran ;- Sebelah Timur : Saluran ; - Sebelah Selatan : obyek sengketa 2.4/dalam gugatan ;- Sebelah Barat : obyek sengketa 2.4 ;4.4. Tanah sawah seluas + 108 are (10.800 m2) terletak di Dusun Tunjang Desa Pagutan (saat ini menjadi wilayah pemekaran Desa Jago) dengan batas-batas : - Sebelah Utara : saluran ;- Sebelah Timur : obyek sengketa 2.3, saluran ;- Sebelah Selatan : Sawah Amaq Idi ; - Sebelah Barat : jalan, sengketa 2.3 ;5. Menetapkan bagian ahli waris almarhumAmaq Jumarse adalah sebagai berikut : 5.1. Amaq Milase bin Amaq Jumarse (anak laki-laki) mendapat 2/9 = 6/27 bagian harta warisan Amaq Jumase karena telah meninggal dunia maka bagiannya jatuh kepada ahli warisnya yaitu :5.1.1. Amaq Atri bin Amaq Milase (anak laki-laki/Tergugat 15) mendapat 1/3 = 2/6 bagian harta warisan Amaq Milase ;5.1.2. Amaq Midah bin Amaq Milase (anak laki-laki) mendapat 1/3 = 2/6 bagian harta warisan Amaq Milase, bagiannya jatuh kepada anaknya yaitu : Midah binti Amaq Midah ;5.1.3. Amaq Sah bin Amaq Milase (anak laki-laki) mendapat 1/3 = 2/6 bagian harta warisan Amaq Milase dan menikah dengan Inaq Sah, bagiannya jatuh kepada ahli warisnya yakni :5.1.3.1. Sahid bin Amaq Sah ( anak laki-laki/Tergugat 12) mendapat 2/3 = 4/6 bagian harta warisan Amaq sah ;5.1.3.2. Sehan binti Amaq Sah (anak perempuan/Tergugat 13) mendapat 1/3 = 2/6 bagian harta warisan Amaq sah ;5.2. Amaq Maring bin Amaq Jumarse (anak laki-laki) mendapat 2/9 = 6/27 bagian harta warisan Amaq Jumarse bagiannya jatuh kepada ahli warisnya yakni :5.2.1. Haji Tayib bin Amaq Maring (anak laki-laki) mendapat 2/6 = 4/12 bagian harta warisan Amaq Maring, bagiannya jatuh kepada ahli warisnya seorang isteri bernama Siadi (Tergugat 14) dan sisanya diberikan kepada saudaranya ;5.2.2. Amaq Cenim bin Amaq Maring (anak laki-laki) mendapat 2/6 = 4/12 bagian harta warisan Amaq Maring, bagiannya jatuh kepada ahli waris yaitu :5.2.2.1. Inaq Cenim (isteri/Tergugat 10). Mendapat 1/8 bagian harta warisan Amaq Cenim ;5.2.2.2. Amaq Sifak bin Amaq Cenim (anak laki-laki/Tergugat 1) mendapat 2/13 x 7/8 bagian harta warisan Amaq Cenim;5.2.2.3. Samin bin Amaq Cenim (anak laki-laki/Tergugat 2) mendapat 2/13 x 7/8 bagian harta warisan Amaq Cenim ;5.2.2.4. Amaq Sahril bin Amaq Cenim (anak laki-laki/Tergugat 3) mendapat 2/13 x 7/8 bagian harta warisan Amaq Cenim;5.2.1.5. Sari binti Amaq Cenim (anak perempuan/Tergugat 4) mendapat 1/13 x 7/8 bagian harta warisan Amaq Cenim;5.2.1.6. Anim binti Amaq Cenim (anak perempuan/Tergugat 5) mendapat 1/13 x 7/8 bagian harta warisan Amaq Cenim;5.2.1.7. Senim binti Amaq Cenim ( anak perempuan/Tergugat 6) mendapat 1/13 x 7/8 bagian harta warisan Amaq Cenim;5.2.1.8. Selim bin Amaq Cenim (anak laki-laki/Tergugat 7) mendapat 2/13 x 7/8 bagian harta warisan Amaq Cenim.5.2.1.9. Renim binti Amaq Cenim (anak perempuan/Tergugat 8 ) mendapat 1/13 x 7/8 bagian harta warisan Amaq Cenim ;5.2.1.10. Senah binti Amaq Cenim (anak perempuan/Tergugat 9) mendapat 1/13 x 7/8 bagian harta warisan Amaq Cenim;5.2.2. Inaq Sahar binti Amaq Maring anak perempuan (Tergugat 11) mendapat 1/6 = 2/12 bagian harta warisan Amaq Maring ;5.2.3. Inaq Sah binti Amaq Maring anak perempuan (meninggal, ibu Tergugat 12 dan 13) mendapat 1/6 = 2/12 bagian harta warisan Amaq Maring.5.3. Inaq Delipah binti Amaq Jumarse (anak perempuan) mendapat 1/9 = 3/27 bagian harta warisan Amaq Jumarse bagiannya jatuh kepada ahli warisnya yakni :5.3.1. Amaq Idah bin Amaq Dali (anak laki-laki/Penggugat 1) mendapat 1/7 = 2/14 bagian harta warisan Inaq Delipah ;5.3.2. Amaq Alimah bin Amaq Dali (anak laki-laki/Penggugat 2) mendapat 1/7 = 2/14 bagian harta warisan Inaq Delipah;5.3.3. Amaq Seriyah bin Amaq Dali (anak laki-laki/Penggugat 3) mendapat 1/7 = 2/14 bagian harta warisan Inaq Delipah;5.3.4. Amaq Serimah bin Amaq Dali (anak laki-laki/Penggugat 4) mendapat 1/7 = 2/14 bagian harta warisan Inaq Delipah ;5.3.5. Amaq Jidin bin Amaq Dali (anak laki-laki/Penggugat 5) mendapat 1/7 = 2/14 bagian harta warisan Inaq Delipah;5.3.6. Amaq Jaini bin Amaq Dali (anak laki-laki/Penggugat 6) mendapat 1/7 = 2/14 bagian harta warisan Inaq Delipah ;5.3.7. Amia Wirasakti bin Amaq Dali (anak laki-laki/Penggugat 7) mendapat 1/7 = 2/14 bagian harta warisan Inaq Delipah.5.4. Inaq Nep binti Amaq Jumarse (anak perempuan) mendapat 1/9 = 3/27 bagian harta warisan Amaq Jumarse bagiannya jatuh kepada ahli warisnya yakni :5.4.1. Haji Safwan bin Amaq Raisah (anak laki-laki) 1/3 = 2/6 bagian harta warisan Inaq Nep, bagiannya jatuh kepada ahli warisnya yakni :5.4.1.1. Inaq Safwan binti H. Safwan (anak perempuan/Penggugat 8) mendapat 1/8 = 3/24 bagian harta warisan Haji Safwan;5.4.1.2. Amaq Sifak bin Haji Safwan (anak laki-laki/Penggugat 9) mendapat 2/8 = 6/24 bagian harta warisan Haji Safwan ;5.4.1.3. Ismail bin Haji Safwan (anak laki-laki/Penggugat 10) mendapat 2/8 = 6/24 bagian harta warisan Haji Safwan ;5.4.1.4. Haji Fauzi bin Haji Safwan (anak laki-laki/Penggugat 11) mendapat 2/8 = 6/24 bagian harta warisan Haji Safwan;5.4.1.5. Sakmah binti Haji Safwan (anak perempuan/Penggugat 12) mendapat 1/8 = 3/24 bagian harta warisan.5.4.2. Amaq Marinah bin Amaq Raisah (anak laki-laki) mendapat 1/3 = 2/6 bagian harta warisan Inaq Nep, bagiannya jatuh kepada ahli warisnya yakni:5.4.2.1. Marinah binti Amaq Marinah ( anak perempuan/Penggugat 13) mendapat 1/4 = 2/8 bagian harta warisan Amaq Marinah ;5.4.2.2. Saat bin Amaq Marinah (Penggugat 14) mendapat 2/4 = 4/8 bagian harta warisan Amaq Marinah;5.4.2.3. Marisah binti Amaq Marinah (anak perempuan/Penggugat 15) mendapat 1/4 = 2/8 bagian harta warisan Amaq Marinah ;5.4.3. Amaq Raimah bin Amaq Raisah (anak laki-laki/Turut Tergugat 8) mendapat 1/3 = 2/6 bagian harta warisan Inaq Nep.5.5. Inaq Nurase binti Amaq Jumarse (anak perempuan) mendapat 1/9 = 3/27 bagian harta warisan Amaq Jumarse bagiannya jatuh kepada ahli warisnya yakni:5.5.1. Inaq Rakyah binti Amaq Nurase (anak perempuan/Penggugat 16) ;5.5.2. Inaq Redinah binti Amaq Nurase (anak perempuan/Penggugat 17 ) ;Keduanya bersama-sama memperoleh 2/3 bagian dari warisan Inaq Nurase ;5.6. Amaq Riyah bin Amaq Jumarse (anak laki-laki) mendapat 2/9 = 6/27 bagian harta warisan Amaq Jumarse bagiannya jatuh kepada ahli warisnya yakni:5.6.1. Inaq Kemin (isteri/Penggugat 21) mendapat 1/8 bagian warisan Amaq Riyah ;5.6.2. Haji Zakaria bin Amaq Riyah (anak laki-laki/Penggugat 18 ) mendapat 2/9 = 6/27 x 7/8 = 42/216 bagian harta warisan Amaq Riyah;5.6.3. Inaq Seriyah binti Amaq Riyah (anak perempuan/Penggugat 19) mendapat 1/9 = 3/27 x 7/8 = 21/216 bagian harta warisan Amaq Riyah;5.6.4. Inaq Seri binti Amaq Riyah (anak perempuan/Penggugat 20 ) mendapat 1/9 = 3/27 x 7/8 = 21/216 bagian harta warisan Amaq Riyah;5.6.5. Kemin binti Amaq Riyah (anak perempuan/Penggugat 22) mendapat 1/9 = 3/27 x 7/8 = 21/216 bagian harta warisan Amaq Riyah;5.6.6. Muhsin bin Amaq Riyah (anak laki-laki/Penggugat 23) mendapat 2/9 = 6/27 x 7/8 = 42/216 bagian harta warisan Amaq Riyah;5.6.7. Samin binti Amaq Riyah (anak perempuan/Penggugat 24) mendapat 1/9 = 3/27 x 7/8 = 21/216 bagian harta warisan Amaq Riyah;5.6.8. Sami binti Amaq Riyah (anak perempuan/Penggugat 25) mendapat 1/9 = 3/27 x 7/8 = 21/216 bagian harta warisan Amaq Riyah ;6. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat atau siapapun juga yang menguasai/memperoleh hak dari padanya untuk membagi warisan Amaq Jumarse dan menyerahkan kepada ahli waris lainnya yang berhak tersebut sesuai dengan bagian yang telah ditentukan sebagaimana yang tercantum dalam dictum angka 3 amar di atas dalam keadaan tanpa suatu ikatan keperdataan dengan pihak lain dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dilakukan pelelangan dengan melalui Lembaga Lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai bagian yang telah ditentukan ; 7. Menyatakan permohonan sita jaminan (CB) para Penggugat ditolak ; DALAM REKONPENSI ; - Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi ditolak ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; Menghukum kepada Tergugat konpensi/Penggugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 5.211.000,-( lima juta dua ratus sebelas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 549/Pdt.G/2013/PA.PRA.zip
- Download PDF
- 549/Pdt.G/2013/PA.PRA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/Pdt.G/2015/PTA.Mtr.
Kasasi : 795 K/Ag/2015
Pertama : 0549/Pdt.G/2013/ PA.Pra.
Statistik21390