Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 649/PID.B/2015/PN.JKT.PST. |
|
Nomor | 649/PID.B/2015/PN.JKT.PST. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | PENGGELAPAN |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 29 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Iah Siti Basariah |
Hakim Anggota | - Suko Priyo Widodo, - Soesilo Atmoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa DIXIE BASTIAN sebagaimana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN DALAM JABATAN;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;3. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut;5. Menyatakan barang bukti berupa:(1) 1 (satu) lembar bukti Persetujuan Pembayaran/ Permohonan Uang Muka tanggal 19 Agustus 2013;(2) 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank tanggal 20 Agustus 2013;(3) 2 (dua) lembar Debite Note No.005/QGA-DN/XII/13, tanggal 02 Desember 2013 dan Debite Note No.001/QGA-DN/VIII/13, tanggal 26 Agustus 2013 yang masing masing senilai US $.25.000.000,-;(4) 2 (dua) lembar pengiriman uang tertanggal 19 Desember 2013 dan tertanggal 04 Oktober 2013;(5) 1 (satu) Bonggol Bilyet Giro No.CK 224800 tertanggal 04 Oktober 2013 senilai Rp.1.251.943.004,20,- (satu miliar dua ratus lima puluh satu juta sembilan ratus empat puluh tiga juta empat rupiah koma dua puluh sen );(6) 1 (satu) Bonggol Bilyet Giro No CH 121543 tertanggal 4 Oktober 2013 senilai Rp.7.217.104.054,- (tujuh miliar dua ratus tujuh belas juta seratus empat ribu lima puluh empat rupiah);Dikembalikan kepada PT Mega Resources Invesment Lirik II (PT MRI LIRIK II) melalui saksi DARWIN FERNANDES. M; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1738 K/Pid/2015
Banding : 197/PID/2015/PT.DKI
Pertama : 649/Pid.B/2015/PN.Jkt.Pst
Statistik6622