- Menolak seluruh eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian:
- Menetapkan RT. Sastro Atmodjo bin R. Satroatmodjo telah meninggal dunia pada tanggal 05 April 1996 dengan meninggalkan ahli waris saat itu adalah
- R.S. Rukmini alias Siti Rukmini bin R.Tjokropuspito (istri kedua);
- R. Santoso Sastro Atmodjo bin R.T. Sastro Atmodjo (anak laki-laki);
- R. Saroso Sastro Atmodjo bin R.T. Sastro Atmodjo (anak laki-laki);
- R. Subagio bin R.T. Sastro Atmodjo (anak laki-laki);
- Menetapkan harta bersama antara R.T. Sastro Atmodjo bin Satroatmodjo dengan istrinya R.S. Rukmini alias Siti Rukmini yang masih tersisa sampai saat ini adalah:
- Sebidang tanah di atasnya berdiri bangunan rumah terletak di Jalan. Jend. Gatot Subroto No. 263 RT. 001 RW 003, SHM No. 648/ luas tanah 440 M2 Kelurahan Cibangkong, Kecamatan Batununggal Kota Bandung dahulu dikenal dengan Jl. Gatot Subroto No. 177 B Kelurahan Cibangkong, Kecamatan Batununggal Kota Bandung Jawa Barat dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatas dengan tembok rumah/tanah Atma Suhardjo;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Kotamadya;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jl. Raya Jend. Gatot Subroto;
- Sebelah Barat berbatas dengan GS 253/1967 (Moch. Siraz);
- Menetapkan R.S. Rukmini alias Siti Rukmini binti R. Cokropuspito telah meninggal dunia pada tanggal 07 Januari 1997 dengan tidak meninggal ahli waris/keturunan, kecuali meninggalkan 3 (tiga) orang anak tirinya yaitu:
- R. Santoso Sastro Atmodjo bin R.T. Sastro Atmodjo;
- R. Saroso Sastro Atmodjo bin R.T. Sastro Atmodjo;
- R. Subagio bin R.T. Sastro Atmodjo;
- Menetapkan membagi dua harta bersama antara R.T. Sastro Atmodjo bin Satroatmodjo dengan istrinya R.S. Rukmini alias Siti Rukmini sebagimana tersebut pada poin 3.1. diatas, dengan ketentuan: seperdua merupakan bagian dan menjadi harta tirkah aml. R.T. Sastro Atmodjo bin Satroatmodjo, dan seperdua lagi sebagai bagian dan menjadi harta tirkah almarhumah R.S. Rukmini alias Siti Rukmini;
- Menetapkan membagi harta peninggalan alm. R.T. Sastro Atmodjo bin Satroatmodjo berupa (seperdua) dari hasil pembagian harta bersama sebagaimana tersebut pada poin 5 di atas kepada ahli warisnya yang ada pada saat itu yaitu:
- R.S. Rukmini alias Siti Rukmini bin R.Tjokropuspito (istri kedua) 1/8 atau sama dengan 3/24 bagian;
- R. Santoso Sastro Atmodjo bin R.T. Sastro Atmodjo mendapat 7/24 bagian;
- R. Saroso Sastro Atmodjo bin R.T. Sastro Atmodjo mendapat 7/24 bagian;
- R. Subagio bin R.T. Sastro Atmodjo mendapat 7/24 bagian;
- Menetapkan anak R.T. Sastro Atmodjo bin Satroatmodjo yang bernama: R. Santoso Sastro Atmodjo telah meniggal dunia pada tanggal 29 Desember 2013 dengan meninggalkan ahli waris terdiri dari:
- Emma binti BG Koopal (istri);
- Sumaryoto Prakoso bin R. Santoso Sastro Atmodjo;
- Sumaryono Wibowo bin R. Santoso Sastro Atmodjo;
- Sri Handayani binti R. Santoso Sastro Atmodjo;
- Anton Budiarto bin R. Santoso Sastro Atmodjo;
- Menetapkan bagian yang menjadi hak alm. R. Santoso Sastro Atmodjo dari harta peninggalan ayahnya sebagaimana tersebut pada poin 6.2 di atas diserahkan kepada ahli warisnya sebagaimana tersebut pada poin 7.1. s/d 7.5. di atas, dengan komposisi rincian bagian sebagai berikut:
- Emma binti BG Koopal (istri), mendapat 1/8 bagian,
- Sumaryoto Prakoso bin R. Santoso Sastro Atmodjo mendapat 2/7 bagian;
- Sumaryono Wibowo bin R. Santoso Sastro Atmodjo mendapat 2/7 bagian;
- Sri Handayani binti R. Santoso Sastro mendapat 1/7 bagian
- Anton Budiarto bin R. Santoso Sastro Atmodjo, mendapat 2/7 bagian;
- Menetapkan anak R. Santoso Sastro Atmdjo yang bernama: Sumaryoto Prakoso telah meninggal dunia pada tanggal 07 September 2018 dengan meninggalkan ahli waris yaitu:
- Diana Waty binti Sukardi (istri);
- Tania Ameliya Putri binti Sumaryoto Prakoso;
- Tasya Amanda Ramadani binti Sumaryoto Prakoso
- Tara Aurelia Kaylani binti Sumaryoto Prakoso;
- Menetapkan bagian alm Sumaryoto Prakoso yang bersumber dari bagian harta peninggalan ayahnya sebagaimana tersebut pada poin 8.2 di atas, diserahkan kepada ahli warisnya sebagaimana tersebut pada poin 9.1 s/d 9.4 di atas dengan komposisi bagian sebagai berikut:
- Diana Waty binti Sukardi (istri), 1/8 bagian
- Tania Ameliya Putri binti Sumaryoto Prakoso;
- Tasya Amanda Ramadani binti Sumaryoto Prakoso;
- Tara Aurelia Kaylani binti Sumaryoto Prakoso;
- Menetapkan anak R.T. Sastro Atmodjo bin Satroatmodjo yang bernama: R. Subagio Sastro Atmodjo telah meniggal dunia pada tahun 2015 dengan meninggalkan ahli waris yang masih hidup sampai saat ini adalah:
- Taofik Hidayat bin R. Subagio;
- Irwan Handoko bin R. Subagio;
- Kuntjo Aji, S.Par bin R. Subagio;
- Wida Fajar Riani binti R. Subagio;
- Menetapkan bagian yang menjadi hak alm. R. Subagio R.T. Sastro Atmodjo bin Satroatmodjo dari harta peninggalan ayahnya sebagaimana tersebut pada poin 6.4. di atas diserahkan kepada ahli warisnya sebagaimana tersebut pada poin 11.1. s/d 11.4. di atas dengan komposisi perincian bagian sebagai berikut:
- Taofik Hidayat bin R. Subagio, mendapat 2/7 bagian;
- Irwan Handoko bin R. Subagio, mendapat 2/7 bagian;
- Kuntjo Aji, S.Par bin R. Subagio mendapat 2/7 bagian;
- Wida Fajar Riani binti R. Subagio mendapat 1/7 bagian;
- Menetapkan anak R.T. Sastro Atmodjo bin Satroatmodjo yang bernama: R. Saroso Sastro Atmodjo telah meniggal dunia pada tanggal 02 Februari 2019 dengan meninggalkan ahli waris yang masih hidup sampai saat ini adalah:
- Mahdi Rana Manggala bin R. Saroso Sastro Atmodjo;
- Ade Firman Saroso bin R. Saroso Sastro Atmodjo;
- Menetapkan bagian yang menjadi hak alm. R. Saroso Sastro Atmodjo dari harta peninggalan ayahnya sebagaimana tersebut pada poin 6.3. di atas diserahkan kepada ahli warisnya sebagaimana tersebut pada poin 13.1. dan 13.2.) di atas dengan bagian 1 berbanding 1;
- Menetapkan harta peninggalan almarhumah R.S. Rukmini alias Siti Rukmini adalah (seperdua) dari harta bersama dengan suaminya R.T. Sastro Atmodjo sebagaimana tersebut pada poin 5 di atas ditambah 1/8 atau 3/24 sebagai bagian waris dari harta peninggalan almarhum suaminya bernama: R.T sastro Atmodjo hal mana sebagaimana tersebut pada poin 6.1 di atas;
- Menetapkan Tergugat (Irwan Handoko bin R. Subagio) sebagai anak angkat dari R.S. Rukmini alias Siti Rukmini;
- Menetapkan mendapat 1/3 (sepertiga) bagian dari harta peninggalan almarhumah R.S. Rukmini alias Siti Rukmini sebagimana tersebut dalam diktum angka 15 di atas, diberikan kepada Tergugat (Irwan Handoko bin R. Subagio) sebagai bagian wasiat wajibah;
- Menetapkan sisa harta peninggalan almarhumah R.S. Rukmini alias Siti Rukmini sebagimana tersebut dalam diktum putusan angka 15 diatas setelah dikurangi 1/3 bagian sebagai wasiat wajibah untuk Tergugat ( Irwan Handoko) sebagaimana tersebut dalam diktum putusan angka 17 atas, selanjutnya sisanya diserahkan dan dibagikan kepada keturunan-keturunan dari ketiga anak tirinya atau merupakan cucu dan cicit tirinya dengan pembagian sama rata terdiri dari:
- Sumaryono Wibowo (cucu),
- Sri Handayani (cucu),
- Anton Budiarto (cucu),
- Taofik Hidayat (cucu),
- Irwan Handoko (cucu),
- Kuntjo Aji (cucu),
- Wida Fajar Riani (cucu),
- Mahdi Rana Manggala (cucu)
- Ade Firman Saroso (cucu),
- Tasya Amanda Ramadani (cicit),
- Tania Ameliya Putri (cicit),
- Tara Aurelia Kaylani (cicit);
- Menghukum Para Penggugat, Tergugat, serta Turut Tergugat I, II dan III untuk mentaati dan secara bersama-sama melaksanakan pembagian harta peninggalan alm. R.T Sastro Atmodjo sebagaimana tersebut pada poin 6 (enam) sesuai dengan ketentuan diktum angka 6, 8, 10, 12 dan 14; dan pembagian harta peninggalan alm. R.S. Rukmini alias Siti Rukmini sebagaimana tersebut dalam diktum putusan angka 15 Jo diktum angka 18 di atas;
- Menghukum para pihak untuk masing-masing menyerahkan harta-harta yang berada dalam penguasaanya yang merupakan hak dan bagian ahli waris lain kepada ahli waris pemilik hak dan bagian dimaksud dan atau jika tidak dapat dibagi secara natura (riil), maka harta tersebut harus dilakukan penjualan lelang melalui Kantor Lelang Negara atau dijual dibawah tangan atas dasar kesepakatan para pihak, kemudian hasilnya dibagi antara para ahli awris menurut hak dan bagiannya masing-masing;
- Menyatakan sah dan berharga peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Agama Bandung berdasarkan berita acara sita jaminan tanggal 15 Juni 2020 terhadap tirkah (harta peninggalan yang menjadi objek sengketa pada diktum angka 3 (3.1.) di atas;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PA BANDUNG Nomor 2000/Pdt.G/2019/PA.Badg |
|
Nomor | 2000/Pdt.G/2019/PA.Badg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mustopa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Haeruddin, Br Hakim Anggota Sarnoto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Frieda Djufri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Ketiga anaknya mendapat asobah secara bersama-sama; C. Pembebanan biaya perkara: Menghukum Para pihak berperkara (Para Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat I, II dan III) untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp.6.041.000,- (enam juta empat puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng (ditanggung bersama); |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2000/Pdt.G/2019/PA.Badg
Statistik25496