Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 169/Pdt.G/2013/PN.LP |
|
Nomor | 169/Pdt.G/2013/PN.LP |
Para Pihak | Drs. TARIPAR LAUT LUMBAN GAOL, Umur 81 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Ketua Koperasi Kredit/CU RUKUN DAMAI Medan, Alamat Jalan H.M Joni No. 73 Medan, dalam hal ini dalam kedudukan dan jabatannya, sebagai Ketua untuk bertindak dan atas nama Koperasi Kredit/CU RUKUN DAMAI, sesuai Badan Hukum No. 394/BH/KDK.2.17/ VIII/1999, tertanggal 19 Agustus 1999 yang telah dirubah dengan akta Perubahan No. 03 tertanggal 09 Pebruari 2010, telah memberikan kuasa kepada BINARIS SITUMORANG, SH., JANUARIUS F.L. GAOL, SH., VICKY Ch. RUNTU, SH., NETTI HERAWATI PASARIBU, SH. Advokat, berkantor di Pematangsiantar, Jalan Melanthon Siregar 151/blk Gedung Pusat Koperasi Kredit Bekatigade Sumut berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 10 Nopember 2013, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;LAWAN SARIYANTI, Jenis Kelamin Perempuan, Umur 37 tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Berjualan, beralamat di Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Desa Bangun Sari, Dusun XIV, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT; ALFI SAHRI, Jenis Kelamin Laki-laki, Umur 50 tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Desa Bangun Sari, Dusun XIV, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT; Dalam hal ini baik Tergugat maupun Turut Tergugat diwakili oleh SUREPNO SARFAN, SH dan PONISAR SUSANTO, SH Advokat/Konsultan Hukum pada kantor hukum SUREPNO SARFAN, SH & Rekan, berkantor di Jalan STM No. 58 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Mei 2014; |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Hendri A. J. |
Hakim Anggota | R. Zaenal Arief, Kbar Isnanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Turut Tergugat tersebut ;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Pinjaman Tanggal 17 Nopember 2012, antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana disebut, dan mengikat secara hukum dengan segala konsekuensi hukumnya;3. Menyatakan bahwa Tindakan Tergugat yang sama sekali tidak memenuhi janjinya untuk mengembalikan pinjaman dengan cara mengangsur berikut bunga pinjaman sebagaimana mestinya yang telah disepakati dalam Surat Perjanjian Pinjaman, walaupun Penggugat telah beberapa kali melakukan teguran, maka dengan demikian, tindakan Tergugat yang tidak memenuhi kewajiban untuk membayar dan atau melunasi utang-utang/kewajiban Tergugat tersebut dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);4. Menyatakan demi hukum Perjanjian Pinjaman Tanggal 17 Nopember 2012, antara Penggugat dengan Tergugat, batal/dibatalkan, sepanjang mengenai pembayaran dengan cara mengangsur karena Tergugat tidak mengindahkan kewajibannya melakukan pencicilan/pengangsuran sesuai dengan kesepakatan dan menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh pinjaman beserta bunga pinjaman maupun denda keterlambatan mengangsur per Desember 2013;5. Menyatakan bahwa Tergugat serta merta melakukan pembayaran/ pengembalian pinjaman berupa utang pokok, bunga pinjaman dan ganti kerugian kepada Penggugat secara kontan dan sekaligus yang dirinci sebagai berikut :a. Saldo Utang Pokok Rp. 32.000.000.,- (Tiga puluh dua juta rupiah);b. Saldo Bunga Pinjaman per Desember 2013 Rp. 7.980.000,- (tujuh juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);c. Saldo Denda Keterlambatan membayar per Nopember 2013 Rp. 1.920.000,- (Satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);Dengan demikian total seluruhnya, saldo pinjaman pokok, bunga pinjaman dan denda keterlambatan membayar adalah sejumlah Rp. 41.900.000,- (Empat puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah);6. Menyatakan bahwa pengikatan agunan/jaminan berupa:a. Sebidang tanah pertapakan/bangunan yang dibuktikan dengan Surat Penyerahan Penguasaan Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi, tanggal 28 Desember 2007dan untuk itu telah diregister oleh Camat Tanjung Morawa Nomor: 593.83/44/2008 tanggal 9 Januari 2008 atas nama Sariyanti, dengan luas lebih kurang 500 M2 (Lima ratus meter persegi), terletak di Dusun XIV, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan Jaman Tarigan 33,33 M; - Sebelah Selatan berbatas dengan Gang 33,33 M; - Sebelah Timur berbatas dengan Teman Tarigan 15 M; - Sebelah Barat berbatas dengan Gang Kecil 15 M; b. Simpanan Saham Tergugat di Koperasi Kredit CU Rukun Damai, sejumlah Rp. 4.009.000,- (Empat juta sembilan ribu rupiah);Bahwa dengan demikian, perikatan barang jaminan utang atas nama Turut Tergugat kepada Penggugat dan simpanan berupa saham Tergugat untuk Penggugat gunakan sebagai bagian dari pelunasan utang Tergugat haruslah dinyatakan sah menurut hukum;7. Menyatakan demi hukum, Penggugat berhak untuk menjual barang agunan sebagaimana disebut di muka kepada pihak lain demi dan untuk serta guna pelunasan utang Tergugat kepada Penggugat, sebagaimana dituangkan dalam surat kuasa menjual yang ditandatangani pihak Penggugat dengan Tergugat, Turut Tergugat yang telah pula diregister oleh Notaris Dian Hendrina Rismauli Sitompul, SH dengan No. 57/DS/Leg-XI/2012. Dan untuk itu Penggugat berhak untuk menjual (secara terbuka/lelang) barang agunan/jaminan pinjaman milik para Tergugat berupa:a. Sebidang tanah pertapakan/bangunan yang dibuktikan dengan Surat Penyerahan Penguasaan Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi, tanggal 28 Desember 2007dan untuk itu telah diregister oleh Camat Tanjung Morawa Nomor: 593.83/44/2008 tanggal 9 Januari 2008 atas nama Sariyanti, dengan luas lebih kurang 500 M2 (Lima ratus meter persegi), terletak di Dusun XIV, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan Jaman Tarigan 33,33 M; - Sebelah Selatan berbatas dengan Gang 33,33 M; - Sebelah Timur berbatas dengan Teman Tarigan 15 M; Sebelah Barat berbatas dengan Gang Kecil 15 M; b. Simpanan Saham Tergugat di Koperasi Kredit CU Rukun Damai, sejumlah Rp. 4.009.000,- (Empat juta sembilan ribu rupiah) menjadi bagian dari pelunasan utang Tergugat kepada Penggugat, dengan demikian Penggugat dinyatakan berhak mengambil saham Tergugat tersebut secara langsung guna dan untuk dijadikan sebagai bagian dari pelunasan utang Tergugat kepada Penggugat;8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 9. Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pdt.G/2013/PN.LP
Statistik1710