- Menyatakan Terdakwa Samsul Bahri Tambunan Alias Ucok tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?Tanpa hak menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip besar dan 9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 59,32 (lima puluh sembilan koma tiga puluh dua) gram netto;
- 2 (dua) bungkus / am narkotika jenis ganja seberat 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram netto;
- 2 (dua) buah bong/alat hisap sabu;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong;
- 2 (dua) buah pipet berbentuk skop;
- 1 (satu) buah kantongan warna cokelat merk Aldo Brue (tempat sabu);
- 1 (satu) unit Handphone merk samsung warna putih;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam;
- Uang tunai sekitar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Muhammad Anwas Siregar Alias Dedek;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat warna hitam;
Dimusnahkan; - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (Lima ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 515/Pid.Sus/2018/PN Rap |
|
Nomor | 515/Pid.Sus/2018/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Ridwan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dharma P. Simbolon, hakim Anggota 2: Rachmad Firmansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 975 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 515/Pid.Sus/ 2018/PN Rap.
Statistik223