Putusan PA MAKASSAR Nomor 0872/Pdt.G/2017/PA.Mks |
|
Nomor | 0872/Pdt.G/2017/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Muh. Sanusi Rabang |
Hakim Anggota | H. Hasanuddin, Dra. Hj. Hadidjah |
Panitera | Dra. Hj. Jawariah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksepsi. Menolak eksepsi para Tergugat.Dalam Pokok Perkara. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian. Menentukan ahli waris Almarhum Sahido alias Saido bin Tjebba yang meninggal pada tanggal 30 januari 1993 ahli warisnya adalah : Hindong binti Matto (isteri pertama); Karra alias Bakera binti Mansyur (isteri kedua); Muhammad Ramli bin Sahido (anak); Syamsuddin bin Sahido (anak); Sunniati binti Sahido (anak); Jufri bin Sahido (anak); Menentukan ahli waris Almarhumah Hindong binti Matto meninggal tanggal 4 April 2015 adalah:3.1. Muhammad Ramli bin Sahido (anak); Syamsuddin bin Sahido (anak); Sunniati binti Sahido (anak); Menentukan ahli waris Almarhumah Karra alias Bakera binti Mansyur meninggal tahun 2017 ialah Jufri bin Sahido (anak); Menentukan objek sengketa berupa : sebidang tanah seluas 17,978 meter2 terurai dalam Sertipikat Hak Milik No.995 Surat Ukur Sementara No.666/1984 tanggal 6 Februari 1984 terletak di Kampung Mannuruki Kelurahan Sudiang Raya , Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar dengan batas-batas yaitu :U t a r a : Tanah Milik Kodam VII WirabuanaT i m u r : JalananS e l a t a n : Tanah Milik Kodam VII WirabuanaB a r a t : SMP Negeri 34 Mannuruki Sudiang Raya Makassar. Sebidang tanah seluas + 700 meter2 Kohir 47 C 1Persil No 13 S II N0. 275 terletak di Kampung Mannuruki Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar dengan batas-batas yaitu :U t a r a : Tanah milik Abba;T i m u r : Tanah milik H.Tarina;S e l a t a n : Tanah milik H.Tarina;B a r a t : Tanah milik H.Tarina; Sebidan tanah seluas + 3.481 meter2 Kohir 47 C 1 Persil No 16 S II N0. 275 terletak di Kampung Mannuruki Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar dengan batas-batas yaitu : U t a r a : Tanah milik Dg.Rani; T i m u r : Tanah milik Haji Dio; S e l a t a n : Tanah milik Haji Dio; B a r a t : Tanah milik Juneng; adalah harta peninggalan Amarhum Sahido alias Saido bin Tjebba. Menentukan bagian masing-masing ahli waris Almarhum Sahido alias Saido bin Tjebba sebagai berikut: Hindong binti Matto (isteri pertama) mendapat 1/16 bagian; Karra alias Bakera binti Mansyur (isteri kedua), mendapat 1/16 bagian; Muhammad Ramli bin Sahido (anak) mendapat 2/7 bagian dari 7/8 bagian; Syamsuddin bin Sahido (anak) mendapat 2/7 bagian dari dari 7/8 bagian; Sunniati binti Sahido (anak) mendapat 1/7 bagian dari 7/8 bagian; Jufri bin Sahido (anak) mendapat 2/7 bagian dari 7/8 bagian; Menentukan bagian masing-masing ahli waris Almarhumah Hindong binti matto sebagai berikut : Muhammad Ramli bin Sahido (anak) mendapat 2/5 bagian dari 1/16 bagian; Syamsuddin bin Sahido (anak) mendapat 2/5 bagian dari 1/16 bagian; Sunniati binti Sahido (anak) mendapat 1/5 bagian dari 1/6 bagian; Menentukan bagian ahli waris Almarhumah Karra alias Bakera biti Mansyur yaitu, Jufri bin Sahido, adalah keseluruhan harta peninggalan Almarhumah Karra alias Bakera dari 1/16 bagian; Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat yang selain dan selebihnya; Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.511.000,- (satu juta lima ratus sebelas ribu rupiah) secara tanggung renteng. |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0872/Pdt.G/2017/PA.Mks.zip
- Download PDF
- 0872/Pdt.G/2017/PA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 626 K/Ag/2018
Pertama : 872/Pdt.G/ 2017/PA.Mks
Statistik9267