Putusan PT PONTIANAK Nomor 14/PID.SUS/2018/PT PTK |
|
Nomor | 14/PID.SUS/2018/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Panusunan Harahap |
Hakim Anggota | Syamsul Qamar, Barita Saragih |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut.- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 475 / Pid.Sus / 2017 / PN Ptk tanggal 13 Desember 2017 yang dimintakan banding sekedar mengenai jenis pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakaan terdakwa SAPARUDIN Alias BOY Alias UDIN Bin AHMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I bukan tanaman melebihi 5 (lima) Gram dan bersepakat untuk mengimport Psikotropika sebagaimana dalam dakwaan primair ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAPARUDIN Alias BOY Alias UDIN Bin AHMAD oleh karena itu dengan pidana MATI.3. Menetapkan barang bukti berupa :- Narkotika Golongan I Jenis dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu Kristal 20 (dua puluh) bungkus shabu dengan berat brutto 20100 (dua puluh ribu seratus) gram, Disisihkan 10 (sepuluh) gram untuk pemeriksaan Laboratorium dan sisa Laboratorium berat Netto 9,5328 gram untuk pembuktian perkara dipersidangan- 1 (satu) buah Handphone Samsung Lipat GT.E-1272 warna merah putih dengan nomor simcard 089693471380 imei 356805074950066, simcard 085849937779 imei 356806074950064;- 1(satu) buah samsung lipat GT.E-1272 warna merah putih dengan nomor imei 356805079209401 dan nomor imei 356806079209409;- Iphone 7 warna hitam dengan nomor simcard 081294054343, imei 0133460025966335.Dijadikan barang bukti perkara Nomor 15/PID.SUS/2018/PT.PTK atas nama Terdakwa DEDE HANANDA Als DEDEK Als MANGAP bin HARUN.4. Menetapkan Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/PID.SUS/2018/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 14/PID.SUS/2018/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/PID.SUS/2018/PT PTK
Kasasi : 688 K/PID.SUS/2018
Peninjauan Kembali : 1199 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 475/Pid.Sus/2017/PN Ptk
Statistik4549