Putusan PN KEDIRI Nomor 63/Pdt.G/2014/PN Kdr |
|
Nomor | 63/Pdt.G/2014/PN Kdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PN KediriPerdataGugatan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Purnomo Amin Tjahjo |
Hakim Anggota | - Ricky Fardinand, Hari Supriyanto. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I DAN TURUT TERGUGAT II; |
Catatan Amar | Dalam Konvensi :Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan tanah obyek sengketa persil 74 b d II Kohir Nomor 784 seluas kurang lebih 228 m, yang terletak di JI. Supiturang Selatan Kel. Mojoroto Kec. Mojoroto Kota Kediri, sebagai harta milik Penggugat;3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah melakukan jual beli atas tanah obyek sengketa, sehingga terbit Akta Jual beli Nomor 341 / Kec. Mojoroto / 1992 tanggal 23 - 10 - 1992 dan Sertifikat Hak Milik No. 1343 sebagai Perbuatan Melawan Hukum;4. Menyatakan Akta Jual Beli No. 341 / Kec. Mojoroto / 1992 tanggal 23-10-1992, tidak sah dan batal demi hukum;5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 1343 Gambar Situasi No. 171/ 1993 tertulis atas nama Yanto, tidak mempunyai kekuatan hukum;6. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menguasai tanah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;7. Menghukum Tergugat, atau siapapun yang menguasai atau yang mendapatkan hak tanah obyek sengketa dari Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut dalam keadaan kosong kepada Penggugat dan apabila perlu dengan menggunakan alat Negara (Polisi).8. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk pada putusan ini.9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi :- Menolak gugatan Penggugat ;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi :- Menghukum Tergugat Konvensi / Pengugat I Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.182.000,00 (dua juta seratus delapan puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3093 K/Pdt/2016
Pertama : 63/Pdt.G/2014/PN Kdr
Statistik4614