- Menyatakan Eksepsi dari Tergugat III dan Turut Tergugat tidak dapat diterima;
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 31/Pdt.G/2018/PN Plk |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2018/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Evelyne Napitupulu, M.hbr Hakim Anggota Agus Windana |
Panitera | Panitera Pengganti: Jayadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI : Menolak Tuntutan Provisi dari Penggugat DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat; 3. Menyatakan jual beli tanah sengketa antara Tergugat I dengan Tergugat II dan antara Tergugat II dengan Tergugat III adalah tidak sah dan batal demi hokum; 4. Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik Sah terhadap Tanah Objek Sengketa dengan Ukuran Panjang 50 M, Lebar 40 M dengan luas 2.000 M2 terletak di Rencana Jalan Adonis Samad Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya, Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah dengan batas-batas dahulu sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Negara ; - Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Negara ; - Sebelah Selatan berbatasan dengan : Rencana jalan Adonus samad ; - Sebelah Barat berbatasan dengan : Moses Necodemos ; Selanjutnya sehubungan dengan adanya Pemekaran WilayahKelurahan dan batas-batas tanahsekarang tanah tersebutterletak di Jalan Adonis Samad, Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan : Helmut dan Sandin ; - Sebelah Timur berbatasan dengan : Ir. Patris Sera ; - Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan Adonis Samad ; - Sebelah Barat berbatasan dengan :Moses Necodemos ; 5. Menyatakan penerima Penunjukan yaitu Tergugat I dari Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palangka Raya Tentang Penunjukan Tanah Negara Untuk Lokasi Perumahan Nomor SDA 05/D.I.7/IV-79 adalah tidak sah dan batal demi hukum; 6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 5642, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, tanggal 26 September 2016, Surat Ukur Nomor 5112 tanggal 14 Juli 2016, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 7. Menghukum Tergugat III atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya terhadap tanah sengketa untuk menyerahkan objek tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa syarat dan tanpa beban apapun yang menyertainya baik dari tangan Tergugat III maupun dari tangan orang lain, bila perlu dengan paksa dengan bantuan alat Negara, aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia; 8. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. 9 Menghukum Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 4.341.000,- ( Empat Juta Tiga Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah ); Demikian diputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya pada hari Kamis, tanggal 2 Agustus 2018 oleh Alfon, SH.,MH sebagai Hakim Ketua serta Agus Maksum Mulyohadi, S.H.,MH dan Agus Windana, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa, tanggal 21 Agustus 2018 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Alfon, SH.,MH sebagai Hakim Ketua serta Agus Windana, S.H., dan Evelyne Napitupulu, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh Jayadi, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Palangka Raya serta dihadiri oleh kuasa Penggugat, dan dihadiri pula oleh Tergugat III, kuasa Tergugat IV dan Turut Tergugat dengan tanpa dihadiri oleh Tergugat I dan Tergugat II; HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA, AGUS WINDANA, S.H. ALFON, S.H., M.H. EVELYNE NAPITUPULU, S.H., MH. PANITERA PENGGANTI, JAYADI |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.G/2018/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.G/2018/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 187 K/Pdt/2020
Pertama : 31/Pdt.G/2018/PN Plk
Statistik7629