- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEBESAR RP. 500.000.000,- (LIMA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA TANGGAL 22 JUNI 2020 NOMOR 1594/PID.B/2019/PN.JKT.UTR TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA ;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN KEPADA TERDAKWA YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 22 Juni 2020 Nomor 1594/Pid.B/2019/PN.Jkt.Utr tersebut untuk selebihnya ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT JAKARTA Nomor 331/PID.SUS/2020/PT DKI |
|
Nomor | 331/PID.SUS/2020/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yoman Dedy Triparsada |
Hakim Anggota | Mhbryonisman, H. Ahmadalihin |
Panitera | Dewi Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA TANGGAL 22 JUNI 2020 NOMOR 1594/PID.B/2019/PN.JKT.UTR YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT; |
Catatan Amar |
MENGADILI - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 22 Juni 2020 Nomor 1594/Pid.B/2019/PN.Jkt.Utr yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut; |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 331/PID.SUS/2020/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 331/PID.SUS/2020/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 20 PK/Pid.Sus/2023
Kasasi : 591 K/Pid.Sus/2021
Banding : 331/PID.SUS/2020/PT.DKI
Statistik163133