-
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi Tergugat I dalam Konvensi seluruhnya;
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat pemilik sah secara hukum atas sebidang tanah dengan Luas 9.576 M2 yang terletak di Jl. Bupati RT. 02 RW. 01, Dusun II Tanjung Kudu, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, sesuai Surat Keterangan Ganti Kerugian Reg. Nomor: 2463/SKGR/KL/XI/ 2008 yang ditanda tangani Camat Tambang tanggal 24 November 2008, dengan batas dan ukuran sebagai berikut:Sebelah Utara dengan tanah Mansur, ukuran 126 MeterSebelah Selatan dengan tanah Jalan, ukuran 126 MeterSebelah Barat dengan tanah Jalan, ukuran 76 MeteSebelah Timur dengan tanah Jalan, ukuran 76 Meter.Dan SKGR induk tersebut di atas telah dipecah sesuai posita angka 2.1 s/d 2.11 dan posita angka 4 atas nama masing-masing Penggugat II s/d Penggugat XIII.
- Menyatakan Batal Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/ Penguasaan Tanah Register Nomor: 25/SKT/KL/II/2018 atas nama Bilhaya Athar (Tergugat I) yang tidak ditandatangani tetapi hanya diparaf oleh Camat Tambang (Tergugat II) tanggal 02 Februari 2018, dimana sebidang tanah tersebut seluas 20.196 M2 yang terletak di Jl. Proyek RT. 01 RW. 03, Dusun V Kp. Baru, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar dengan batas- batas dan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Jalan Kavlingan, ukuran 267 Meter.
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ridwan, ukuran 261 Meter.
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Proyek Karya Tani, ukuran 75 Meter.
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Jl. Proyek, ukuran 78 Meter.
- Menyatakan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/ Penguasaan Tanah Register Nomor: 25/SKT/KL/II/2018 atas nama Bilhaya Athar (Tergugat I) yang tidak ditanda tangani tetapi diparaf oleh Camat Tambang (Tergugat II) tanggal 02 Februari 2018, dimana sebidang tanah tersebut seluas 20.196 M2 yang terletak di Jl. Proyek RT. 01 RW. 03, Dusun V Kp. Baru, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar dengan batas- batas dan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Jalan Kavlingan, ukuran 267 Meter.
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ridwan, ukuran 261 Meter.
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Proyek Karya Tani, ukuran 75 Meter.
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Jl. Proyek, ukuran 78 Meter.
- Tidak berkekuatan Hukum.
- Menghukum Tergugat I (Bilhaya Athar) dan siapa saja yang menguasai sebidang tanah tersebut untuk mengosongkan sebidang tanah tersebut secara sekaligus dan atau seketika.
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
-
DALAM REKONVENSI
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya;
-
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar seluruh ongkos yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang berjumlah Rp 2.801.000 ( dua juta delapan ratus satu ribu rupiah ) ;
- v
Putusan PN BANGKINANG Nomor 69/Pdt.G/2018/PN Bkn |
|
Nomor | 69/Pdt.G/2018/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cecep Mustafa. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Meni Warlia, Br Hakim Anggota Ahmad Fadil |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitri Yenti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 11 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pdt.G/2018/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 69/Pdt.G/2018/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 286 K/Pdt/2021
Pertama : 69/Pdt.G/2018/PN Bkn
Statistik7935