Putusan PN PALEMBANG Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plg |
|
Nomor | 3/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkifli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Haryanto, Br Hakim Anggota Tarsidi |
Panitera | Panitera Pengganti: Barto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI Menolak Provisi Penggugat; DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan status hubungan kerja Penggugat adalah sebagai karyawan tetap Tergugat; 3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat telah putus dan berakhir sejak tanggal 10 September 2018; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak dengan total jumlah Rp18,632,484.00 (delapan belas juta enam ratus tiga puluh dua ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah) dengan perincian sebagai berikut: (a) Uang Pesangon =Rp10,801,440.00 (b) Uang Penghargaan Masa Kerja =Rp5,400,720.00 (c) Uang Penggantian Hak, Uang Perumahan Pengobatan dan Perawatan =Rp2,430,324.00 - (d) Total (a)+(b)+(c) =Rp18,632,484.00 6. Menghukum Tergugat membayar kekurangan bayar upah Penggugat bulan Januari s.d. Desember tahun 2017 dan bulan Januari s.d. September 2018 sejumlah Rp2,052,486.00 (dua juta lima puluh dua ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; 8. Membebankan kepada Negara untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo sebesar Rp181,000.00 (seratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.Sus-PHI/2019/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.Sus-PHI/2019/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 992 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 3/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plg
Statistik600