- Menyatakan Para Terdakwa, Terdakwa I Ahmad Zeni Karmika Aridi Alias Ridi Bin Karmiun dan Terdakwa II Aris Chrisdana Alias Dana Bin Wawan Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I (satu) bukan tanaman? ?
- Menjatuhkan pidana tehadap Para Terdakwa Terdakwa I Ahmad Zeni Karmika Aridi Alias Ridi Bin Karmiun dan Terdakwa II Aris Chrisdana Alias Dana Bin Wawan Kurniawan dengan pidana penjara selama : 6 (enam) .tahun dan Pidana Denda sebesar Rp 800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan Pidana penjara selama 3 ( tiga) bulan
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang-barang bukti berupa :
- 20 (dua puluh) butir diduga Narkotika golongan I bukan tanaman, jenis Pil Carnophen yang salah satu sisinya bertuliskan ZENITH yang dibungkus plastik klip warna putih
- Sebuah tas ransel doreng.
- Membebani Para Terdakwa untuk masing-masing untuk membayar biaya perkara sebesar : Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN TUBAN Nomor 165/Pid.Sus/2019/PN Tbn |
|
Nomor | 165/Pid.Sus/2019/PN Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Carolina Dorcas Yuliana Awi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Benedictus Rinanta, Hakim Anggota Perela De Esperanza |
Panitera | Panitera Pengganti: Hanan Fadhli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4079 K/PID.SUS/2019
Pertama : 165/Pid.Sus/2019/PN Tbn
Statistik9211