Putusan PTA SURABAYA Nomor 296/Pdt.G/2016/PTA.Sby |
|
Nomor | 296/Pdt.G/2016/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | . H.achmad Hanifah |
Hakim Anggota | Hm. Ichsan Yusuf, . H. Abd. Rajab K |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 1257/ Pdt.G/2016/PA.Sby. tanggal 09 Juni 2016 Masehi bertepatan tanggal 04 Ramadhan 1437 Hijriyah dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut: DALAM KONPENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :3.1. Nafkah iddah sebesar Rp. 2.250.000,-(dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);3.2. Mut?ah sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);DALAM PROVISI:- Menolak gugatan Provisi Penggugat Rekonpensi;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi (TERBANDING) memberikan kepada Penggugat Rekonpensi nafkah anak atas nama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING umur 16 tahun sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan hingga anak tersebut dewasa/berumur 21 tahun dengan tiap tahun ditambah 10 persen;3. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya tidak dapat diterima/NO (Niet Ontvankelijke verklaard; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara Tingkat Pertama sejumlah Rp. 257.000,- (dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam Tingkat Banding sejumlah Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 296/Pdt.G/2016/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 296/Pdt.G/2016/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1257/Pdt.G/2016/PA.Sby
Banding : 296/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Statistik198