- Menyatakan Terdakwa Agung Husain alias Agung bin Husain Junaedi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potongan saset plastic bening yang diduga didalamnya masih terdapat Narkotika jenis shabu positif mengandung Metanfetamine;
- 2 (dua) potongan saset plastic bening bekas pakai shabu;
- 1 (satu) saset plastik bening kosong;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) rangkaian alat hisap shabu yang terbuat dari botol plastik yang pada penutupnya terdapat 2 (dua) lubang yang disambung dengan 2 (dua) potongan pipet warna bening;
- 1 (satu) buah tempat kacamata warna biru;
- 1 (satu) potongan pipet bening yang didalamnya terdapat kertas aluminium foil;
- 1 (satu) buah gulungan kertas aluminium foil rokok;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) batang pirekas kaca yang didalamnya masih berisi shabu dengan berat 0,0205 (nol koma nol dua nol lima) gram;
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa Agung Husain alias Agung bin Husain Junaedi.
Putusan PN MAROS Nomor 173/Pid.Sus/2019/PN Mrs |
|
Nomor | 173/Pid.Sus/2019/PN Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ibrahim Palino |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rubianti, Br Hakim Anggota Fifiyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Raha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Semuanya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Syaeful alias Ipul bin Mansyur; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 173/Pid.Sus/2019/PN Mrs
Statistik6520