Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 31/B/2015/ PT.TUN.MKS. |
|
Nomor | 31/B/2015/ PT.TUN.MKS. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Undang Saepudin |
Hakim Anggota | Achmad Romli, - H.ishak Lanap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding dan Tergugat II Intervensi / Pembanding; ------------------------------------------ Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ManadoNomor : 36/G/2014/PTUN.Mdo tanggal 4 Desember 2014 yang dimohonkan banding tersebut ; -------------------------------------------------- Menghukum Tergugat / Pembanding dan Tergugat II Intervensi / Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/B/2015/_PT.TUN.MKS..zip
- Download PDF
- 31/B/2015/_PT.TUN.MKS..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 121 PK/TUN/2017
Kasasi : 449 K/TUN/2015
Banding : 31/B/2015/PT.TUN.MKS
Statistik4324