Putusan PT SEMARANG Nomor 60/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Suwardi |
Hakim Anggota | H. Djohan Afandi, Hj. Elis Rusmiati |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | ? Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Terdakwa : Ir. H.SARYONO Bin SUPARMO tersebut.-? Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 30 Agustus 2012 Nomor : 107/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor.Smg. yang dimintakan banding tersebut, dengan tambahan amar putusan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ------------------------------------------(1) Menyatakan Terdakwa Ir. H.SARYONO Bin SUPARMO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Primair.--------------(2) Membebaskan Terdakwa : Ir. H.SARYONO Bin SUPARMO dari dakwaan Perimair tersebut.--------(3) Menyatakan Terdakwa : Ir. H.SARYONO Bin SUPARMO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama sama?;---------------------------------(4) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa : Ir. H.SARYONO Bin SUPARMO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) Tahun, serta pidana denda senilai Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta), dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 (Tiga) bulan.---(5) Memerintahkan agar Barang Bukti berupa : cf PN? Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg.zip
- Download PDF
- 60/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor.Smg.
Peninjauan Kembali : 97 PK/Pid.Sus/2018
Banding : 60/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg
Statistik8150