Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 90/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 90/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Casmaya |
Hakim Anggota | - Arifin, Mh Ugo. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan terdakwa IRWAN HENDARMIN,S.Kom tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama primair Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.2o Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999, tntang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;2. Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan alternatif Pertama Primair;3. Menyatakan TerdakwaIRWAN HENDARMIN,S.KOMtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-samasebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama SubsidairPasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwatetap ditahan ;7. Menetapkan barang bukti berupa:8. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST
Kasasi : 1315 K/PID.SUS/2016
Banding : 15/PID/TPK/2016/PT.DKI
Statistik12535