Putusan PT BANTEN Nomor 100/PDT/2018/PT BTN |
|
Nomor | 100/PDT/2018/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dortianna Pardede |
Hakim Anggota | Masruddin Caniago, Amridin |
Panitera | Idris Awaluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PN. |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 954/Pdt.G/ 2017/PN.Tng tanggal 26 April 2018 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai penyebutan amar putusan pada No.2 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :1. Mengabulkan Gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat Isak Kiswantoro dengan Tergugat Sari Rusdiana yang dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang tanggal 28 Juni 2003 sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 104/2003 tanggal 28 Juni 2003, putus karena perceraian;3. Memerintahkan kepada Penggugat maupun Tergugat untuk melaporkan putusan perceraian ini paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang Dan Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang, guna mencatat perceraian ini di dalam register yang disediakan untuk itu dan menebitkan Kutipan Akta Perceraian;4. Menetapkan hak Pengasuhan, Pemeliharaan, dan Perawatan anak hasil perkawinan antara Penggugat (Isak Kiswantoro) dan Tergugat (Sri Rusdiana) yang masih dibawah umur yang bernama :- Sifra Paskadisa, Perempuan, lahir di Tangerang tanggal 17 April 2004, berada pada Tergugat sebagai Ibu Kandungnya dan memberi hak kepada Penggugat untuk menegok atau menjenguk anak tersebut;5. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam peradilan tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/PDT/2018/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 100/PDT/2018/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 100/PDT/2018/PT BTN
Kasasi : 1948 K/Pdt/2019
Pertama : 954/Pdt.G/2017/PN Tng
Statistik15845