Putusan PTA MEDAN Nomor 61/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
|
Nomor | 61/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Yazid Bustami Dalimunthe |
Hakim Anggota | H. Irsan Mukhtar Nasution Hj. Enita R |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | Menerima permohonan banding Pembanding; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 1397/Pdt.G/2014/PA-Mdn, tanggal 18 Pebruari 2015 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 29 Rabiul Akhir 1436 Hijriyah;DENGAN MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi/Pembanding untuk sebagian;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi/Pembanding (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi/Terbanding (TERBANDING) didepan sidang Pengadilan Agama Medan;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Perjuangan dan Kecamatan Medan Denai, Kota Medan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menolak permohonan Pemohon Konvensi/Pembanding selainnya;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Terbanding untuk sebagian;2. Menetapkan kewajiban Tergugat Rekonvensi/Pembanding berupa :2.1. Nafkah lampau Penggugat Rekonvensi/ Terbanding sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);2.2. Nafkah selama masa iddah sejumalah Rp.6.000.000 (enam juta rupiah);2.3. Mut?ah sejumlah Rp. 5.000.000- (lima juta rupiah);3. Menetapkan anak yang bernama ANAK I dan ANAK II berada dibawah hadhanah Penggugat Rekonvensi/Terbanding;4. Memerintahkan Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi/Terbanding anak yang bernama ANAK II;5. Menetapkan kewajiban Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar nafkah anak yang bernama ANAK I dan ANAK II setiap bulan minimal Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;6. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar kewajiban kepada Penggugat Rekonvensi/Terbanding sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 dan 5 tersebut diatas;7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Terbanding selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sejumlah Rp 891.000,00 ( delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pdt.G/2015/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 61/Pdt.G/2015/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 61/Pdt.G/2015/PTA.Mdn
Pertama : 1397/Pdt.G/2014/PA.Mdn
Statistik4420