- Menyatakan Terdakwa Lazuardiansyah als Jo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan agar Barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar rekening Koran Bank Mandiri periode 17 Oktober 2018 ;
- Berita Acra Pengembalian Dana Nomor 033/MRB/SPP/IX/2018, tanggal 10 November 2018;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pembelian mobil mini copper dari Ferdian Suganingtyas kepada Lazuardiansyah;
- 1 (satu) surat penyerahan penerimaan uang dari Muhammad Dhyco Barcelona dengan Lazuardiansyah;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada Lazuardiansyah pada tanggal 20 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 207.000.000 (dua ratus tujuh juta rupiah) kepada Lazuardiansyah pada tanggal 10 Oktober 2018;
- 1 (satu) unit mobil Mini Copper warna hitam dengan nomor polisi D 1621 PS;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BATAM Nomor 901/Pid.B/2019/PN Btm |
|
Nomor | 901/Pid.B/2019/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Marta Napitupulu |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Egi Novita, hakim Anggota 2: Christo Evert Natanael Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Suyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Otto Prasetya Hussi. Dikembalikan kepada Ferdian Suganingtyas Eko I.DR Dikembalikan kepada Muhammad Dhyco Barcelona. Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 901/Pid.B/2019/PN Btm
Statistik720