Putusan PN PONOROGO Nomor 27/Pdt.G/2010/PN.Po |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2010/PN.Po |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 27 September 2010 |
Lembaga Peradilan | PN PONOROGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Purwono Edy Santosa |
Hakim Anggota | G A N D U N G, Subchi Eko Putro |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi ; - Menyatakan jual beli antara Penggugat dan Tergugat atas tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jl. Letjend Suprapto No. 35 RT 02 / RW 02 Kelurahan Ronowijayan, Kecamatan Siman, Ponorogo, sertifikat hak milik nomor 286 seluas 1165 m2, sebagaimana Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 14 April 2008 adalah sah ;- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jl. Letjend Suprapto No. 35 RT 02 / RW 02 Kelurahan Ronowijayan Kecamatan Siman, Ponorogo, sertifikat hak milik nomor 286 seluas 1165 m2 secara sukarela ;- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian yang diderita oleh Penggugat secara tunai, yakni :a. Kerugian materiil, yakni hilangnya pendapatan yang seharusnya diterima oleh Penggugat dari jasa kos pada rumah yang berada di tanah aquo sejak 14 April 2009 sampai dengan diajukan gugatan ini sebesar Rp. 150.000 x 13 x 17 bulan (Mei 2009 s/d September 2010) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 33.150.000,- (tiga puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;- Menghukum Penggugat untuk melunasi pembayaran atas tanah aquo sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp. 782.900,- (tujuh ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah).- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSI :- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ;- Menghukum Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk membayar ongkos perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Nih |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1235 K/Pdt/2012
Pertama : 27/Pdt.G/2010/PN.Po
Statistik6211