Putusan PN SAMARINDA Nomor 77/Pdt.G/2016/PN Smr |
|
Nomor | 77/Pdt.G/2016/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fery Haryanta |
Hakim Anggota | . 2. Parmatoni, 1. Deky Felix Wagiju |
Panitera | Sukri |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :DALAM KONVENSI:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat l Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi sebagai pemilik yang berhak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2096 tanggal 13 Juli 1994 an. Penggugat Rekonvensi dengan luas 1.588 M, SHM No. 2097 tanggal 13 Juli 1994 an. Turut Tergugat Rekonvensi I dengan luas 188 M dan SHM No. 2098 tanggal 13 Juli 1994 an. Penggugat Rekonvensi dengan luas 1.588 M yang kesemuanya terletak di Jin. P. Antasari (dahulu) sekarang Jin P. Antasari Gang Indra RT. 09, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda ;3. Menyatakan menurut hukum bahwa atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2096 tanggal 13 Juli 1994 an. Penggugat Rekonvensi dengan luas 1.588 M, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2097 tanggal 13 Juli 1994 an. Turut Tergugat Rekonvensi I dengan luas 188 M dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2098 tanggal 13 Juli 1994 an. Penggugat Rekonvensi dengan luas 1.588 M, Berita Acara Pengukuran Ulang/Pengembalian Batas pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2009 adalah sah dan berharga ;4. Menyatakan menurut hukum, bahwa surat-surat yaitu :1) Surat pernyataan penguasaan tanah tanggal 18 April 2007 a.n H. Zainuddin dengan ukuran tanah panjang : 160, 5 Meter; 169, 5 Meter dan lebar 31,20 Meter, + 164, 5 Meter yang terletak di jalan P. Antasari Gg. Indra RT. 09, Kel. Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, yang berbatasan : sebelah Utara berbatasan dengan Hj. Nor Ain; Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan; Sebelah Selatan berbatasan dengan H. Asli; dan sebelah Barat berbatasan dengan Jalan- Surat Pernyataan tidak sengketa an. H. Zainuddin tanggal 18 April 2007 ;- Surat Pernyataan an. H. Zainuddin tanggal 18 April 2007 ;- Berita Acara Pemeriksaan Tanah atau Perwatasan di lapangan dimohonkan saudara H. Zainuddin tanpa tanggal dan tanpa tahun ;2) Surat Keterangan melepaskan hak atas tanah dari H. Zainuddin kepada Arbayah tanpa tanggal dan tanpa tahun yang diregister di Kelurahan No. 593.83/151/ AP - IV/2007 tangal 19 April 2007 dan di Kecamatan dengan No. 593.83/709/IV/2007 atasan dengan 24 April 2007, dengan ukuran tanah panjang : 65, 5 Meter ; 58 Meter dan lebar +.40 Meter yang terletak di Jl. P. Antasari Gg Indra RT. 09 Kel. Air Putih, Kec. Samarinda Ulu, yang berbatasan : Sebelah Utara berbatasan dengan Ramli ; Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan ; Sebelah Selatan berbatasan dengan H. Asli dan Sebelah Barat berbatasan dengan Adha Wijaya, SE;3) Surat Keterangan melepaskan hak atas tanah dari H. Zainuddin kepada kepada Adha Wijaya, SE tanpa tanggal dan tahun yang deregister di Kelurahan No. 593.83/146/AP-IV/2007 tanggal 19 April 2007 dan di Kecamatan dengan no. 593.83/701/IV/2007 tanggal 24 April 2007, dengan ukuran tanah panjang : 49 Meter, + 58 Meter dan lebar : 29,5 Meter, + 38 Meter yang terletak di Jl. P. Antasari Gg Indra RT. 09 Kel. Air Putih, Kec. Samarinda Ulu, yang berbatasan : Sebelah Utara berbatasan dengan H. Nor Ain ; Sebelah Timur berbatasan dengan Arbayah ; Sebelah Selatan berbatasan dengan H. Asli dan Sebelah Barat berbatasan dengan Sabran;4) Surat Keterangan melepaskan hak atas tanah dari H. Zainuddin kepada Slamet Priyadi tanpa tanggal dan tanpa tahun yang diregister di Kelurahan No. 593.83/152/ AP -IV/2007 tanggal 19 April 2007 dan di Kecamatan dengan No. 593.83/714/IV/2007 tanggal 24 April 2007, dengan ukuran tanah panjang : 45 Meter, +.49 Meter dan lebar+20 Meter yang terletak di Jl. P. Antasari Gg Indra RT. 09 Kel. Air Putih, Kec. Samarinda Ulu, yang berbatasan : Sebelah Utara berbatasan dengan H. Nor Ain; Sebelah Timur berbatasan dengan Adha Wijaya, SE; Sebelah Selatan berbatasan dengan H. Asli dan Sebelah Barat berbatasan dengan H. Udin;5) Surat Keterangan melepaskan hak atas tanah dari H. Zainuddin kepada Achmad Subchan tanpa tanggal dan tanpa tahun yang diregister di Kelurahan No. 593.83/148/ AP -IV/2007 tanggal 19 April 2007 dan di Kecamatan dengan No. 593.83/708/IV/2007 tanggal 24 April 2007, dengan ukuran tanah panjang : +.16,70 Meter, + 21 Meter dan lebar +20 Meter yang terletak di Jl. P. Antasari Gg Indra RT. 09 Kel. Air Putih, Kec. Samarinda Ulu, yang berbatasan : Sebelah Utara berbatasan dengan H. Nor Ain ; Sebelah Timur berbatasan dengan H. Udin ; Sebelah Selatan berbatasan dengan Irana Yanti dan Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan ;6) Surat Keterangan melepaskan hak atas tanah dari H. Zainuddin kepada Irana Yanti tanpa tanggal dan tanpa tahun yang diregister di Kelurahan No. 593.83/147/ AP - IV/2007 tanggal 19 April 2007 dan di Kecamatan dengan No. 593.83/711/IV/2007 tanggal 24 April 2007, dengan ukuran tanah panjang : + 14.5 Meter dan lebar 20 Meter yang terletak di Jl. P. Antasari Gg Indra RT. 09 Kel. Air Putih, Kec. Samarinda Ulu, yang berbatasan : Sebelah Utara berbatasan dengan Subchan ; Sebelah Timur berbatasan dengan H. Udin ; Sebelah Selatan berbatasan dengan H. Asli dan Sebelah Barat berbatasan dengan Sabran ;Adalah surat-surat tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat di atas tanah milik Penggugat Rekonvensi;5. Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Pernyataan Pelepasan Hak antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi denan H. Zainuddin dkk dan Berita Acara Perjanjian Kesepakatan Penyelesaian Ganti Rugi Dampak Sosial Pembangunan Folder Gang Indra Kel. Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda masing-masing tanggal 31 Oktober 2007, beserta surat-surat lampirannya dan dokumen lainnya adalah surat-surat tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;6. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang menguasai obyek tanah hak milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2096 tanggal 13 Juli 1994 an.Penggugat Rekonvensi dengan luas 1.588 M, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2097 tanggal 13 Juli 1994 an. Turut Tergugat Rekonvensi I dengan luas 188 M dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2098 tanggal 13 Juli 1994 an. Penggugat Rekonvensi dengan luas 1.588 M tanpa seijin dan sepersetujuan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi adalah merupakan perbuatan melawan hukum oleh Pemerintah (onrechtmatige overheid daad) yang merugikan Penggugat Rekonvensi dengan segala akibat hukumnya ;7. Menyatakan menurut hukum bahwa surat-surat lain yang diterbitkan di atas tanah hak Penggugat Rekonvensi yang didasarkan dari surat jual beli ataupun surat lainnya dari pihak lain adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;8. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar ganti untung terhadap tanah hak milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi I yang dikuasai Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang digunakan untuk Folder dengan pembayaran ganti untung kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi I sebesar Rp. 3.500.000,- /M sesuai harga pasar x luas ke-3 sertifikat hak milik yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2096 tanggal 13 Juli 1994 an. Penggugat Rekonvensi (Hj. Nursiah) dengan luas 1 588 M, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2097 tanggal 13 Juli 1994 an. Turut Tergugat Rekonvensi I (Rusnani) dengan luas 188 M dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2098 tanggal 13 Juli 1994 an. Penggugat Rekonvensi (Hj. Nursiah) dengan luas 1.588 M dengan total luas keseluruhannya 3.364 M = Rp. 11.774.000.000,- ( sebelas milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta rupiah);9. Memerintahkan Turut Tergugat I Konvensi/ Turut Tergugat I Rekonvensi dan Turut Tergugat II Konvensi/ Turut Tergugat II Rekonvensi untuk tunduk dan taat terhadap putusan perkara ini;10. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi /Tergugat I Konvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONPENSl dan REKONVENSI:- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.461.000,- (dua juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1474 K/Pdt/2020
Pertama : 77/Pdt.G/2016/PN Smr
Statistik240147