- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG TANGGAL 29 JULI 2020, NOMOR 48/PDT.G/2020/PN KPG, YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI PEMBANDING SEMULA PENGUGAT;
- MENOLAK GUGATAN DARI PEMBANDING SEMULA PENGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 150.000,00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH );
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pengugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kupang tanggal 29 Juli 2020, Nomor 48/Pdt.G/2020/PN Kpg, yang dimohonkan banding;
- Menolak tuntutan Provisi Pembanding semula Pengugat;
- Menolak Gugatan dari Pembanding semula Pengugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Pembanding semula Pengugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah );
Putusan PT KUPANG Nomor 120/PDT/2020/PT KPG |
|
Nomor | 120/PDT/2020/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Posma P. Nainggolan |
Hakim Anggota | Ida Bagus Ngurah Oka Diputra, Brpudjo Hunggul Hendro Wasisto |
Panitera | -. Yulianus Koroh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/PDT/2020/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 120/PDT/2020/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2269 K/Pdt/2021
Banding : 120/PDT/2020/PT KPG
Statistik11844