Putusan PT JAKARTA Nomor 412/PDT/2013/PT. DKI |
|
Nomor | 412/PDT/2013/PT. DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERLAWANAN |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Widodo |
Hakim Anggota | Elang Prakoso Wibowo, H. Mochamad Hatta |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | ---------------------------------------M E N G A D I L I-------------------------------------- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan;---------Dalam Eksepsi :------------------------------------------------------------------------------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 404/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Tim tanggal 12 Juni 2012, yang dimohonkan banding tersebut;------------------------------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara :--------------------------------------------------------------------------- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 404/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Tim tanggal 12 Juni 2012, yang dimohonkan banding tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------DENGAN MENGADILI SENDIRI----------------------------- Mengabulkan Permohonan Perlawanan Pelawan untuk sebagian;--------------- Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar;------------------------- Menyatakan Pelawan adalah Pemilik Sah atas obyek tanah seluas 25 ha yang digunakan sebagai Situ/ Waduk alami Rawarorotan yang terletak di RW. 010 Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dengan batas-batas :------------------------------------------------------------------------- Sebelah Utara : dengan sebagian tanah penduduk dan sebagian dengan tanah Perumahan Jakarta Garden City ;------ Sebelah Timur : dengan sebagian tanah penduduk dan sebagian dengan tanah perumahan Jakarta Garden City ;------ Sebelah Selatan : dengan got/ tanah perumahan Jakarta Garden City ;- Sebelah Barat : dengan tanah penduduk;------------------------------------- Mencabut dan menyatakan batal serta tidak mempunyai kekuatan hukum Penetapan Sita Jaminan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 552/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Tim jo. No. 03/CB/2011 tanggal 1 Juni 2011 dan Berita Acara Sita Jaminan No. 552/Pdt.G/2011 jo. No. 03/CB/2011 tanggal 8 Juni 2011, karena telah cacat hukum dimana di dalam Sita Jaminan a quo terdapat tanah milik Pemda DKI Jakarta selaku Pelawan;-------------------------- Menghukum Para Terbanding semula Terlawan I, II, III, IV, V, VI dan Terlawan VII secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;----------------------------- Menolak Perlawan Pelawan untuk selain dan selebihnya;------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 412/PDT/2013/PT._DKI.zip
- Download PDF
- 412/PDT/2013/PT._DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 412/PDT/2013/PT. DKI
Kasasi : 1158 K/PDT/2017
Peninjauan Kembali : 908 PK/Pdt/2020
Pertama : 404/Pdt.G/2011/PN Jkt.Tim
Statistik7159