Putusan PN TERNATE Nomor 40/Pid.B/2017/PN Tte |
|
Nomor | 40/Pid.B/2017/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rahmat Selang |
Hakim Anggota | Aris Fitra Wijaya, Nithanel N. Ndaumanu |
Panitera | Isra Abbas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KEPADA TERDAKWA I MUHAMMAD FAJDI S. SYARIF ALIAS ONO DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN, SEDANGKAN TERDAKWA II ASDAR ALIAS ASDAR , TERDAKWA III ABDULLAH HASAN ALIAS ABDULLAH DAN TERDAKWA IV MUHAMAD IKBAL HANAFI ALIAS IKBAL ALIAS OKTA MASING-MASING SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN; |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD FAJDI S. SYARIF alias ONO, Terdakwa II ASDAR alias ASDAR, Terdakwa III ABDULLAH HASAN alias ABDULLAH dan Terdakwa IV MUHAMAD IKBAL HANAFI alias IKBAL alias OKTA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???DIMUKA UMUM SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG YANG MENGAKIBATKAN MENINGGAL DUNIA??? sebagaimana dalam dakwaan alternatf kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MUHAMMAD FAJDI S. SYARIF alias ONO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, sedangkan Terdakwa II ASDAR alias ASDAR , Terdakwa III ABDULLAH HASAN alias ABDULLAH dan Terdakwa IV MUHAMAD IKBAL HANAFI alias IKBAL alias OKTA masing-masing selama 4 (empat) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek berwarna hitam;- 1 (satu) buah celana pendek jean berwarna biru kehitaman; - 1 (satu) buah topi berwarna hitam;Dikembalikan kepada Muhammad Fajri S. Syarif alias Ono (Terdakwa I)- 1 (satu) buah celana pendek jean berwarna abu-abu;- 1 (satu) buah jaket switer lengan panjang berwarna hitam;Dikembalikan kepada Asdar alias Asdar (Terdakwa II)6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.B/2017/PN Tte
Statistik230